Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, Tetap atas nama orang lain gitu ya
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diberikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain (ZKN) Kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) berstatus barang bekas atau second.
“Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, Tetap atas nama orang lain gitu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Oleh Asal Mula itu, Budi mengatakan KPK tengah mendalami riwayat perolehan mobil tersebut yang diduga menjadi instrumen suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2021-2025 Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman agar terpilih menjadi Sekda Kuansing.
“Ini Tetap Lalu didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK akan memanggil pihak pemberi sewa atau leasing dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
“Artinya, penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh Keluarga ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini yang namanya digunakan Kepada pengajuan leasing tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Kepada menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Bersih Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut, dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Istimewa PT Kawan Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
