Kejari Lombok Tengah petakan potensi kebocoran PAD sektor parkir

Kejari Lombok Tengah petakan potensi kebocoran PAD sektor parkir

Lombok Tengah (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memetakan potensi kebocoran pendapatan Asal daerah (PAD) dari sektor parkir sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola penerimaan daerah.

“Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang Tetap Mempunyai potensi besar Demi dioptimalkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan pemetaan tersebut menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya Pengkajian menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, Berkualitas pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan Lumrah.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat Sekeliling Rp1,6 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, Sekeliling Rp1,5 miliar berasal dari satu objek parkir Istimewa di kawasan Bandara Global Lombok.

Kondisi itu menunjukkan kontribusi berbagai objek parkir lainnya Tetap relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di Lombok Tengah.

“Data ini menjadi bahan Pengkajian Berbarengan. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal Demi memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan Berkualitas,” katanya.

Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan Lumrah. Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan daerah Tetap berada pada kisaran Rp300 juta per tahun.

Dengan Dugaan terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp8.000 hingga Rp9.000 per hari dari setiap titik parkir.

“Nomor dari bank data ini yang kemudian memunculkan ‘red flag’ (indikasi awal). Apakah memang potensi parkir sekecil itu, atau Terdapat persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” katanya.

Menurut Kejaksaan, Nomor tersebut perlu dianalisis lebih lanjut Demi memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

“Upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat,” katanya.

Ia mengajak Seluruh pihak mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah agar setiap potensi penerimaan dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah.