Daftar Gaji ASN Terbaru Juli 2026, Ini Rincian Lengkap per Golongan

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id


Jakarta: Besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian pada awal Juli 2026. Hingga Demi ini, pemerintah Tetap menggunakan skema penggajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penyesuaian gaji pokok PNS sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

 

Mengacu pada data Formal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), besaran gaji pokok ASN/PNS pada Juli 2026 Tetap menggunakan ketentuan dalam regulasi tersebut.

 

 

Daftar gaji pokok ASN/PNS Juli 2026

 
Berikut rincian gaji pokok ASN/PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
 

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400

 

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600

 

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700

 

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200


(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
 

Tunjangan dan fasilitas ASN

 
Selain menerima gaji pokok, ASN juga memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas Kepada mendukung Penyelenggaraan tugas sebagai pelayan publik.
 
Kepada ASN di instansi pusat, pembayaran tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ASN di pemerintah daerah memperoleh tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Berikut sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima ASN:
 

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Besarannya disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang tercatat dalam administrasi kepegawaian.
 

2. Tunjangan Jabatan

ASN yang menduduki jabatan tertentu berhak atas tunjangan jabatan, Bagus struktural, fungsional, maupun tunjangan Lumrah.
 

3. Tunjangan Beras

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan pangan bagi ASN dan keluarganya yang tercatat dalam daftar gaji.
 

4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP

Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN menerima tunjangan kinerja sebagai penghargaan atas capaian kerja.
 
Di kementerian/lembaga, tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Kinerja (Tukin) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di pemerintah daerah, skema serupa dikenal sebagai Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan diatur melalui Peraturan Daerah.
 

5. Dana Makan

Dana makan diberikan berdasarkan tingkat kehadiran ASN selama hari kerja. Fasilitas ini berlaku bagi ASN di instansi pusat, sementara di daerah bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
 

6. Fasilitas Kendaraan Dinas

Beberapa ASN, terutama yang Mempunyai tugas operasional tertentu, memperoleh fasilitas kendaraan dinas Kepada menunjang mobilitas kerja. Jenisnya bervariasi, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga sarana transportasi Spesifik sesuai kebutuhan instansi.