Pemkab Aceh Barat tingkatkan tes urine bagi ASN Kepada Hindari narkoba 

Pemkab Aceh Barat tingkatkan tes urine bagi ASN untuk cegah narkoba 

Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang

Meulaboh (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai meningkatkan Penyelenggaraan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat tinggi pemerintah daerah, pascapenangkapan seorang ASN oleh kepolisian setempat karena terlibat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

“Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Kamis.

Menurutnya, tes urine yang selama ini telah dilakukan tersebut, Kepada memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, betul-betul Kagak terkontaminasi oleh narkoba.

Selain menyasar para calon pejabat baru, tes urine ini sebelumnya juga diberlakukan kepada staf protokoler dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Aceh Barat.

Tarmizi menegaskan Penyelenggaraan tes urine ini bersifat mendadak dan rahasia, dengan Cita-cita pemerintah dapat mengetahui apakah ASN di daerahnya menggunakan narkotika atau pun Kagak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana Kepada Lanjut melakukan tes urine secara berkala dan mendadak kepada seluruh ASN, hal ini diharapkan seluruh pelayan publik di jajaran pemerintah setempat dipastikan Bersih dari penggunaan narkoba, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik di setiap instansi pemerintah.

Camat Bubon, Aceh Barat, Amril Nuthihar mengikuti tes urine mendadak yang dilaksanakan oleh tim medis RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, di Aula Setdakab setempat, Rabu (24/6/2026). Hingga Begitu ini, pemerintah daerah Lanjut berupaya melakukan tes urine mendadak bagi seluruh ASN, sebagai upaya mencegah penggunaan narkotika di kalangan pelayan publik. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat juga telah memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tarmizi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai Hukuman administratif awal sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kagak Terdapat upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Kagak Terdapat pembelaan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga menjatuhkan Hukuman berupa pemotongan Pendapatan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat Kagak akan memberikan Donasi maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.