Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) obat-obatan keras di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita puluhan butir obat keras jenis Tramadol sebagai barang bukti.
Aksi penangkapan ini bermula dari langkah antisipasi kepolisian yang sedang melaksanakan patroli pemantauan Kawasan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat sedang menunggu seseorang di area pertokoan pada Minggu (21/6) Sekeliling pukul 18.30 WIB.
“Pelapor dan saksi mencurigai seorang Lelaki terlihat sedang menunggu kedatangan seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere,” ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Petugas kemudian mendekati pelaku Buat melakukan pemeriksaan identitas serta menanyakan tujuannya berada di Posisi tersebut. Tetapi, pria itu Enggak dapat menunjukkan kartu identitas Formal kepada petugas Polsek Cinere.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap Lelaki tersebut. Ditemukan dalam kekuasaannya berupa 50 butir obat merek yang dibungkus plastik yang disimpan di dasbor sepeda motornya,” ucap Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere.
Pemeriksaan menyeluruh kemudian dilakukan kembali oleh petugas di Posisi penangkapan. Polisi akhirnya menemukan tambahan barang bukti lain berupa 25 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, serta 1 butir Riklona yang siap diedarkan.
“AE menerangkan kalau dirinya sudah 3 bulan menjalani bisnis penjualan obat obatan tersebut dengan sistem penjualan COD,” ucap Kompol Chairul Saleh, Kapolsek Cinere.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku memperoleh keuntungan Sekeliling Rp 180 ribu Buat setiap lempeng atau per 10 butir obat yang terjual. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke markas Polsek Cinere Buat menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
