Kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung maut menimpa seorang Perempuan berinisial R (40) yang tewas di tangan suami sirinya, ES (30), di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6) sore setelah dipicu oleh penggunaan narkoba oleh pelaku.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah anak korban yang baru berusia lima tahun menceritakan kejadian tersebut kepada Penduduk yang melintas di dekat rumah mereka, seperti dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian langsung bergerak Segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang sempat memeriksa kondisi korban di dalam rumahnya.
“Saksi juga menceritakan bahwa korban telah meninggal,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, dilansir Antara, Senin (22/6).
Penduduk yang panik kemudian bergotong-royong Menonton situasi dari luar Buat memastikan kebenaran dari ucapan bocah tersebut.
“Lampau Berbarengan-sama (para saksi) mengintip ke dalam rumah korban dan terlihat korban dalam keadaan terduduk di ruang tamu dan dari mulutnya mengeluarkan cairan,” kata Wahyu.
Aparat kepolisian segera mengamankan ES di tempat kejadian tanpa adanya perlawanan berarti dari pelaku.
“Buat pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan Begitu ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Begitu proses penangkapan berlangsung, pelaku Tak melakukan perlawanan,” ujar AKP Wahyu.
Berdasarkan pendalaman awal, Kekasih suami istri siri tersebut diketahui memang sering terlibat cekcok akibat masalah penyalahgunaan narkotika.
“Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok,” imbuh Wahyu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan bahwa perkelahian yang berujung pada hilangnya nyawa korban disebabkan oleh pengaruh barang haram.
“Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
Hingga Begitu ini, polisi Tetap melakukan pemeriksaan fisik intensif serta menunggu hasil rekam medis laboratorium forensik.
“Kita Tetap menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ES kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup Lamban.
“Pasalnya 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara,” jelasnya.
