Yusril: Pemerintah bersikap Independen atas putusan 10 tahun kepada Nadiem

Yusril: Pemerintah bersikap netral atas putusan 10 tahun kepada Nadiem

Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Mahluk, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah bersikap Independen atas putusan 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Yusril mengatakan bahwa Kagak Eksis arahan apa pun dari pemerintah terhadap pengadilan dan mempersilakan kasus tersebut diadili dengan seadil-adilnya.

“Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja,” ucap Yusril Demi ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Lantaran kasus itu baru diputus oleh pengadilan tingkat pertama, kata Yusril, Lagi Eksis kesempatan bagi Nadiem Demi menentukan sikap akan mengajukan banding.

Yusril meminta seluruh pihak Demi menunggu proses tersebut dan pemerintah pun kembali menyerahkan kepada pengadilan Demi betul-betul mengkaji kasus Nadiem dan memutuskan dengan seadil-adilnya.

Terkait adanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dan meminta Nadiem dibebaskan, Yusril menyatakan hal tersebut merupakan tindakan yang Normal dalam putusan pengadilan karena majelis hakim yang mengadili Nadiem terdiri atas lima hakim.

Di Mahkamah Akbar (MA), dia menyampaikan terkadang terdapat pula satu hakim yang memutuskan perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang mengadili kasasi.

“Itu Normal dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin Eksis yang suka, Kagak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan Fulus pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Fulus pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima Fulus sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Fulus PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Kagak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain Berbarengan-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang Demi ini Lagi buron.

Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.