Saldo miliaran ditahan TikTok Shop, pelaku UMKM lapor Komisi VII DPR

Saldo miliaran ditahan TikTok Shop, pelaku UMKM lapor Komisi VII DPR

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadu ke Komisi VII DPR RI, Kamis, terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan platform belanja digital TikTok Shop.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang.

Argumen dari pihak platform yang diterima oleh para UMKM itu pun Bukan Terang dan seperti diada-adakan.

“Kita harus Menonton mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini,” kata Siska Begitu rapat Berbarengan Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Secara nasional, menurut dia, para pelaku UMKM yang mengalami penahanan saldo itu pun berjumlah Sekeliling 500 orang.

Kalau diakumulasikan, dia mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh para pelaku UMKM itu mencapai triliunan.

“Jadi, korban Eksis yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, Eksis yang Rp100 juta, Eksis yang Rp300 juta,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya Bukan berniat Kepada menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Tetapi, dia menginginkan agar persoalan penahanan saldo itu Dapat terselesaikan.

Kepada itu, dia meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang Segera, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM.

Menurut dia, DPR juga perlu memperkuat regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik sehingga Bukan terjadi ketimpangan posisi antara platform dan pelaku usaha.

Selain itu, menurut dia, harus Eksis valuasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum serta memfasilitasi penyelesaian yang adil terhadap para seller yang hingga Begitu ini Lagi memperjuangkan hak saldo dari hasil penjualannya.

“Hanya Kepada Kota Bekasi saja itu Rp1 triliun, hanya Kepada Kota Bekasi saja, dan kita harap ini Bukan hanya Konsentrasi Kepada Bekasi saja, tapi Dapat diselesaikan secara nasional,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM bernama Asri, mengaku saldo hasil bisnisnya ditahan oleh TikTok Shop sebesar Rp800 juta pada Januari 2023. Artinya, dia Bukan Dapat menarik uangnya sendiri dari toko di platform digital tersebut.

Padahal, Anggaran sebesar Rp800 juta itu merupakan hasil dari penjualan dan pengiriman barang, yang barangnya pun sudah Tiba ke pelanggan.

Dia menjelaskan bahwa di platform tersebut pun Eksis semacam penilaian. Mulanya, dia juga Bukan mendapatkan penilaian pelanggaran, tetapi tiba-tiba mendapatkan penilaian pelanggaran dan dinilai sebagai penjual penipu.

“Padahal di awal ketika kami Bukan dapat menarik Dana kami itu risiko toko kami kesehatannya Berkualitas. Jadi, dalam Definisi dibuktikan oleh TikTok kami Bukan melakukan pelanggaran, Dana kami tiba-tiba Bukan dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu,” kata Asri.

Atas hal itu, dia pun memohon Donasi ke advokat bahkan ke Kementerian UMKM. Tetapi, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian atas permasalahannya tersebut.

“Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami Bukan akan pernah Dapat masuk karena satpam akan bilang ‘lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop’, padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut Rupanya gagal, ditolak oleh TikTok Shop,” katanya.