Polisi gagalkan peredaran ganja 4,8 kg jaringan PNG di Sorong

Polisi gagalkan peredaran ganja 4,8 kg jaringan PNG di Sorong

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan kapal laut

Sorong (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram yang diduga terkait jaringan Papua Nugini (PNG) dengan menangkap seorang tersangka di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara di Sorong, Minggu, mengatakan tersangka berinisial A.J.S.R. (29), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kota Sorong, ditangkap pada Selasa (26/5) Sekeliling pukul 04.00 WIT setelah turun dari KM Ciremai yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong.

“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan kapal laut,” kata Rachmat.

Ia menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melalui penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka sesaat setelah tiba di Pelabuhan Sorong.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4.820 gram yang disimpan di dalam tas ransel Punya tersangka.

Selain ganja, polisi turut menyita satu tas ransel Corak hitam, dua kantong plastik Corak hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Corak biru yang diduga digunakan tersangka Kepada berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

Menurut Rachmat, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut Enggak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami berkomitmen Kepada Lanjut memberantas peredaran gelap narkotika di Area hukum Polresta Sorong Kota,” ujarnya.

Pengungkapan ini, kata dia, menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Penyidik, kata dia, Tetap melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dengan tersangka.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

“Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat Kepada Berbarengan-sama menjaga lingkungan dan Enggak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Begitu ini tersangka Tetap menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Barang bukti ganja akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, sementara penyidik Lanjut mengembangkan kasus tersebut Kepada mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.