Sengketa Lahan Masyarakat Adat dan Petani Mengadu ke Pimpinan DPR

Kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan petani dengan pihak korporasi kembali mencuat ke tingkat nasional. Sejumlah perwakilan Kaum mendatangi langsung lembaga legislatif demi memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diduga dirampas oleh perusahaan swasta.

Pimpinan DPR RI secara Formal menerima kedatangan perwakilan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) Serempak masyarakat adat tersebut, seperti dikutip dari Detikcom. Pertemuan ini menjadi wadah bagi Kaum Demi menyampaikan keluhan mendalam terkait konflik agraria yang berkepanjangan.

Agenda audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan yang berlangsung di ruang Abdul Muis, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, pada Senin (22/6/2026) ini juga dihadiri Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto beserta jajaran wakil ketua komisi lainnya, termasuk Alex Indra Lukman dan Abdul Kharis Almasyhari.

“Tentu kami dari DPR Mau mendengarkan. Kita langsung mendengarkan ya Bu Titiek,” kata Saan dalam Percakapan tersebut.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Spesies Anak Dalam dari Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, memaparkan kondisi memprihatinkan Area perkampungan mereka yang kian terkikis habis.

“Jadi dusun perkampungan saya itu mulai sebelum Era Belanda, dusun perkampungan saya sudah Eksis. Dusun perkampungan sayo itu Belanda melewatkan jalan pipa dari Palembang Tamat ke Plaju itu mengakui, surat Belandanya mengakui betul dusun perkampungan Spesies Anak Dalam,” ujar Ketua Adat di Tanah Menang itu.

Masalah agraria di Area tersebut memuncak ketika terbitnya izin konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU) bagi korporasi pada Sepuluh tahun 1980-an yang berdampak pada penggusuran pemukiman lokal.

“Sehingga terbitnya HGU pada tahun 86-87, dusun perkampungan saya habis. Habis digusur, dimusnahkan karena terbitnya izin perizinan HGU tersebut,” sambungnya.

Masyarakat adat setempat sangat berharap Eksis pemulihan terhadap status kepemilikan tanah leluhur mereka, mengingat ruang hidup yang tersisa kini sangat terbatas.

“Jadi sayo Asa dengan Bapak DPR agar segera mengembalikan yang namanya hak, hak adat dan hak waris dan tanah adat sayo yang saya miliki dari Era leluhur nenek moyang saya, dulu Tamat sekarang saya Lagi tetap bertahan di situ. Lagi tetap bertahan sehinggo putusnyo anak sekolah, 85% keluarga besar saya buta huruf, Pak, buta huruf. Kagak Bisa tulis baca,” ungkapnya.

Konflik pertanahan ini melanda kawasan pemukiman Kaum yang luasnya terbatas Tetapi bernilai historis dan ekonomi tinggi bagi kelangsungan hidup komunitas adat.

“Dusun saya itu sudah Eksis luasnya Pak, Hanya 1.295 hektar, khususnya Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Saya sebagai ketua adat. Jadi saya berharap dengan Bapak DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, ini Bisa mengambil suatu kebijakan yang tegas,” tambahnya.

Selain perwakilan dari Jambi, konflik pertanahan serupa juga disuarakan oleh Grup petani asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, yang menghadapi sengketa dengan perusahaan perkebunan tebu.

Wayan Kariana, selaku perwakilan petani OKU Timur, menceritakan bahwa perseteruan agraria antara Kaum Desa Mulya Jaya dan Campang Tiga Ulu dengan pihak korporasi swasta telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa Eksis solusi konkret dari pihak berwenang.

“Saya selaku petani Pak, khususnya di Desa Mulya Jaya dan Campang Tiga Ulu, itu berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah. Itu berpuluh-puluh tahun, Pak, berpuluh-puluh tahun itu konfliknya ndak selesai-selesai. Bahkan masyarakat diadu dengan pam swakarsa perusahaan,” ujar Wayan.

Sebelumnya, para petani telah membawa persoalan ini dalam rapat dengar pendapat Serempak Komisi II DPR RI yang menghasilkan rekomendasi pencabutan izin pemanfaatan lahan perusahaan.

“Saya pernah ikut rapat di Komisi II DPR RI. Ini Pak Eksis keputusannya, ini Eksis dirjen yang teken juga di situ menurut saya, dirjen itu juga sebagian dari kementerian. Ini mendesak, mendesak ATR/BPN segera mencabut HGU PT LPI, Pak,” ungkap Wayan.

Para petani mengharapkan perlindungan Konkret secara hukum dan fisik di lapangan agar Kaum Kagak diintimidasi atau dibenturkan dengan aparat keamanan dalam mempertahankan hak miliknya.

“Minta didampingi kami di lapangan, jangan diadu Tengah kami dengan aparat, Bagus itu polisi, tentara, apalagi pam swakarsa. Kami ndak akan mundur Pak menghadapi pam swakarsa, tapi kalau dengan polisi kami takut karena itu alat negara. Kalau pam swakarsa itu sama Pak, dia juga Insan Normal,” imbuhnya.