Aparat kepolisian menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30) setelah kedapatan melakukan perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara dan memamerkan senjata api jenis airsoft gun. Aksi nekat tersebut Membikin pria tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan Formal menjalani penahanan di markas kepolisian.
Dilansir dari Detikcom, kasus ini bermula dari laporan pemilik ruko yang menjadi korban langsung melalui layanan darurat penegak hukum. Pihak kepolisian bergerak Segera menuju Letak kejadian begitu menerima aduan masyarakat tersebut Demi melakukan penanganan.
“Berawal dari pelapor maupun korban yang melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan 110 Polri. Dan di situ langsung ditindaklanjuti oleh petugas, Berkualitas dari Polres Metro Jakarta Utara maupun dari Polsek setempat,” Terang Bima kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).
Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara di Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Di Letak tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi guna memperjelas duduk perkara tindakan kriminal tersebut.
“Korban di sini melaporkan adanya peristiwa Yakni pengerusakan terhadap barang-barang yang berada di dalam objek atau tempat Punya daripada korban,” lanjut Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan delapan orang saksi akhirnya mengarah pada penangkapan sang selebgram. Polisi langsung membawa pria tersebut ke markas komando demi menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Mengamankan satu orang diduga pelaku Yakni Kerabat ADM, yang Demi ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun yang diduga kuat digunakan Demi menakut-nakuti orang-orang di Sekeliling Letak kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan perusakan ruko pertama kali terjadi pada Rabu (17/6) malam sebelum berlanjut ke perusakan mobil korban keesokan harinya.
“Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut,” kata Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Motif tindakan pidana ini dipicu oleh rasa Enggak terima tersangka karena rekan perempuannya, yang merupakan mantan karyawan toko tersebut, dimarahi oleh pemilik ruko. Polisi hingga kini Tetap menelusuri dari mana tersangka mendapatkan senjata airsoft gun yang dibawanya.
“Yang di mana di hari sebelumnya (Rabu 17/6), tersangka ini sendiri sudah datang ke tempat tadi dan sempat melakukan pengancaman terhadap saksi yang berada di TKP,” imbuh Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Kemarahan yang Enggak terkontrol Membikin tersangka mendatangi ruko dan melakukan tindakan anarkis. Polisi menegaskan bahwa motif Penting murni karena pembelaan terhadap Kolega dekatnya.
“Enggak terima alasannya. Karena di sini, Kolega dari Kerabat ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia Enggak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” Terang Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Penyidik Tetap Maju mendalami keterangan tersangka terkait kepemilikan senjata ilegal tersebut. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai Mekanisme penanganan perkara pidana.
“Demi pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini Tetap kami dalami kembali. Kami Tetap perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut,” ucap Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan benda diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan barang Punya orang lain. Total kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
“Demi ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi Sekeliling paling Lamban 15 tahun dan Demi pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah,” tutur Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
Mengenai Info mengenai upaya penyelesaian damai atau restorative justice, kepolisian menegaskan belum Eksis langkah Formal dari pihak tersangka. Proses penyidikan perkara dipastikan tetap bergulir di Polres Metro Jakarta Utara.
“Tiba dengan Demi ini, di sini kami Tetap belum Eksis surat terkait permohonan tersebut dan Tetap belum Eksis permintaan dari tersangka ADM tersebut Demi RJ tadi,” terang Bima Sakti, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP.
