Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Bogor dengan Dalih Dana Keamanan

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Bogor dengan Dalih Uang Keamanan
Kapolresta Bogot Kota Komisaris Besar Bismo Tegar Prakoso(MI/Dede Susianti)

POLISI menangkap pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) di pasar-pasar yang ada di wilayah hukum Kota Bogor. 

Setelah pekan lalu berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku pungli, polisi kembali menangkap dua orang pelaku pungli, Kamis(3/10).

“Eksis dua pria yang diduga melakukan pungutan liar kami amankan,”kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Tegar Prakoso, melalui keterangan pers tertulisnya, Kamis (3/10). 

Baca juga : Penduduk Mengadu ke Presiden Soal Pungli di Pasar, Ini Kata Bima Arya 

Kedua orang yang ditangkap itu A dan D. Dalam penangkapan, anggotanya menemukan barang bukti uang tunai, masing-masing Rp50 ribu dan Rp470 ribu.

Keduaya melakukan aksi pungli kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Asem, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Cek Artikel:  Kompolnas Tunggu Hasil Autopsi 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi

Menurut keterangan A, bahwa dia mengutip per hari dengan dalih uang keamanan dari jam 05.00 WIB sampai 06.00 WIB. 

Baca juga : Polisi Bongkar Kasus Pungli Pasar Tumpah Merdeka Bogor, Lima Orang Ditangkap

Mereka mengutip sebesar Rp5.000 per hari dari para pedagang dengan alasan untuk keamanan. 

A mengaku bahwa dalam sehari mereka dapat mengumpulkan sekitar Rp 400 ribu, di mana Rp 300.000 disetorkan kepada seseorang bernama J, sementara A mendapatkan Rp 100.000 untuk dirinya sendiri.

A juga menyebutkan bahwa terdapat kutipan mingguan yang bervariasi tergantung pada jumlah barang dagangan.

Baca juga : Polisi: Paguyuban Gebrak Lakukan Pungli di Pasar Tumpah Bogor

Bismo menjelaskan, pengungkapan kasus pungli ini tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluh maraknya pungutan liar yang di pasar-pasar. 

Cek Artikel:  Mengenakan Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Religi

“Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor. Kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen untuk menjadikan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif,”ungkap Bismo. 

Dia juga menghimbau, apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan di 087810010057 atau di call center 110. (DD/P-5)
 

Mungkin Anda Menyukai