Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Bukan membacakan seluruh Arsip putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan putusan yang telah disusun secara lengkap tersebut nantinya dapat diakses oleh para pihak setelah proses Validasi dan penandatanganan selesai dilakukan.
“Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut Lumrah, advokat, dan terdakwa sudah Pandai mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami Validasi dan tanda tangan,” ujar Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman serta amar putusan. Sementara itu, Arsip putusan lengkap berjumlah 1.146 halaman dan kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.
Menurut Purwanto, keputusan Kepada Bukan membacakan seluruh isi putusan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Mengingat kondisi terdakwa yang Lagi sakit, kami efisien bacakan putusannya,” kata dia.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan.
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan “Chrome Device Management” (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut Lumrah menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar Fulus pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan Sekeliling Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dinilai Bukan diperlukan dalam program tersebut.
Perkara itu turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini Lagi berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
