Beberapa perkembangan hukum Krusial terjadi di Jakarta pada Senin (22/6/2026), termasuk penjelasan kepolisian mengenai pemeriksaan medis Roy Suryo dan dr Tifa sebelum pelimpahan, serta kelanjutan gugatan pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama Berkualitas terkait ijazah kelulusan, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkasnya dinyatakan P21. Sebelum pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati.
“Terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan. Apakah yang bersangkutan Mempunyai penyakit bawaan atau Mempunyai penyakit menular, karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian memilih fasilitas medis di Kramat Jati karena dinilai Mempunyai infrastruktur dan tenaga spesialis yang memadai Buat menangani kebutuhan para tersangka.
“Buat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita Niscaya sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati Mempunyai dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang Eksis,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan kedokteran menunjukkan bahwa kedua figur tersebut memerlukan penanganan medis akibat kondisi kesehatan bawaan yang mereka miliki.
“Pada Demi pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka, ini dilakukan perawatan secara medis,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Langkah proaktif penanganan medis ini diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap Mekanisme hukum normatif yang berlaku.
“Ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi hak asasi Orang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Selain fasilitas kesehatan, kepolisian juga memberikan kelonggaran akademis bagi tersangka yang tengah menempuh ujian selama masa penahanan.
“Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada Demi melaksanakan ujian. Mungkin Kawan-Kawan sudah Menyantap Eksis dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan Buat melaksanakan ujian,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak berwenang juga memastikan bahwa hak-hak kunjungan bagi kerabat dekat maupun tim penasihat hukum tetap terpenuhi selama proses perawatan berlangsung.
“Demi proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan tadi, ini diberi ruang Buat Pandai membesuk dua orang tersangka tersebut. Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan komitmennya Buat Maju menggugat Surat Keputusan KPU mengenai penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Meski permohonannya sempat dinyatakan kedaluwarsa oleh majelis hakim, ia mengaku telah mengantongi bukti baru Buat melanjutkan perkara nomor 158/G/2026/PTUN.JKT tersebut.
“Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Maju kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?” ujar Bonatua Silalahi, Pengamat Kebijakan Publik.
Bonatua mengutarakan kekecewaannya lantaran agenda sidang pembacaan perlawanan yang Sepatutnya digelar secara tatap muka diubah sepihak menjadi sistem elektronik atau e-court.
“Iya, jadi Maju terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah Jernih disuruh kita datang kemari bawa-bawa Arsip dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan Sekalian dokumennya,” ujar Bonatua Silalahi, Pengamat Kebijakan Publik.
Padahal, menurut pengamatan di Posisi, perwakilan Komisi Pemilihan Lazim selaku pihak tergugat sudah hadir memenuhi undangan sidang fisik.
“Mereka bilang mereka juga datang, diundang. Oh, berarti positif kita mau bersidang,” ujar Bonatua Silalahi, Pengamat Kebijakan Publik.
Berita mengenai perubahan mekanisme sidang secara mendadak tersebut baru diketahuinya dari para jurnalis yang tertahan di luar area ruang sidang.
“Nah, mengagetkannya ketika tadi Mbak, ya reporter yang datang, nanyain saya bahwa satpam melarang ke atas karena apa? E-court katanya kan. Lah, saya bingung kok jadi e-court kita Sekalian udah di sini, kita diundang, loh kok tiba-tiba berubah e-court secara dadakan. Makanya kita mau protes,” ujar Bonatua Silalahi, Pengamat Kebijakan Publik.
