Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial S (32) yang menjadi buronan setelah melakukan aksi pembakaran terhadap keponakan perempuannya, T (15). Penangkapan ini dilakukan oleh petugas di kawasan perkampungan nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pelarian tersangka berakhir setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama Nyaris dua bulan pascakejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku, dilansir dari Detikcom.
Keberhasilan mengamankan buronan kasus kekerasan anak ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwajib dalam rilis resminya. Kasus ini ditangani secara intensif oleh unit terkait di Polrestabes Semarang.
“Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan Om korban,” kata Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti dalam keterangan tertulis dilansir dari detikJateng, Minggu (20/6/2026).
Petugas kepolisian mengendus keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi Presisi mengenai Posisi persembunyiannya. Tersangka S diketahui melarikan diri ke Area pesisir Jepara demi menghindari kejaran aparat hukum setelah membakar korban.
“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan Nyaris dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di Area Jepara,” jelasnya.
Tindakan keji pelaku tersebut dipicu oleh masalah sepele Begitu berada di rumah. Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan bahwa amarah pelaku tersulut ketika korban menolak Kepada menuruti perintahnya.
“Hal tersebut Membikin tersangka marah dan Marah sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban,” jelasnya.
