Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara memperluas jangkauan operasi dengan menyasar penambangan tanpa izin di luar kawasan hutan lindung pada Minggu (21/6/2026), dilansir dari Detik Finance.
Langkah penertiban ini berfokus pada komoditas non-logam seperti pasir dan batu yang disinyalir Tetap beroperasi di area delineasi IKN. Hingga Ketika ini, sebanyak delapan kasus penambangan ilegal telah diproses secara hukum sejak tahun 2023 oleh otoritas terkait.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah Tak Eksis tambang ilegal Tengah. Kalau Eksis itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi Sasaran kami ke depan,” ujar Edgar Diponegoro, Staf Spesifik Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN.
Selain penegakan hukum, Otorita IKN juga memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal melalui penanaman 1.000 pohon di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto pada Kamis (18/6/2026).
“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang Kepada mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa Lampau kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami Minta dukungan dan Donasi seluruh pihak kita kembalikan Tengah tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN.
Upaya rehabilitasi lahan bekas tambang seluas 1,6 hektare tersebut turut menerapkan Penemuan teknologi media tanam berbasis biochar Berbarengan pihak swasta. Otorita IKN juga memperkuat validasi data permukiman masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
