Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyoroti pemadaman listrik bergilir di Jawa. Bambang menyoroti masalah batu bara dan menyebut kekurangan pasokan tak Semestinya terjadi.
Bambang menegaskan, kewajiban pemenuhan batu bara Buat PLN sudah diatur dengan sangat Jernih dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba pasal 5 ayat 3. Bunyi aturan ini yakni Pemegang IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Spesifik) yang berada pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Adapun penjelasan ayat 3 Merukapan pemenuhan kebutuhan Buat BUMN yang melayani kelistrikan, yang bergerak di bidang Kekuatan dan yang memproduksi pupuk bagi kebutuhan masyarakat secara luas.
“Kekurangan pasokan batu bara Buat PLN itu Enggak Semestinya terjadi karena di UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah Terdapat diatur dengan Jernih di pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Bambang meminta Kementerian ESDM menjalankan dan menegakkan ketentuan yang sudah termuat di UU tersebut. Dia meminta aturan soal pemegang IUP dan IUPK Buat memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan ditegakkan dengan tegas.
“Tinggal ESDM jalankan aja ketentuan UU tersebut. Dengan ketentuan itu Enggak perlu Tengah Terdapat DMO, karena sudah diatur secara Jernih dalam UU pemandatannya kepada seluruh pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan sebelum melakukan ekspor,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu.
Bambang memerinci RKAB tahun 2025 sebesar 1 miliar metrik ton dan realisasi 800 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan PLN Sekeliling 154 juta metrik ton. “Jadi kalau mengacu ke UU sebenarnya Enggak Terdapat Dalih PLN Tiba kekurangan pasokan,” ujar Bambang.
Penjelasan Menteri ESDM
Mengutip detikFinance, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebutuhan batu bara PLN telah diantisipasi melalui penugasan ke perusahaan-perusahaan batu bara nasional.
Bahlil merinci, kebutuhan batu bara PLN 154 juta ton per tahun. Kemudian Kementerian ESDM menugaskan sejumlah perusahaan Buat memasok batu bara ke PLN.
“Total kebutuhan batu bara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional itu sebesar 180 Tiba 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal Sekeliling 18 juta kan? Di mananya Terdapat kekurangan? Teknisnya, Buat Tiba di power plan-nya itu bukan tugas Dirijen Menerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN,” beber Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (20/6/2026).
