Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Pemuda di Makassar Hingga Tewas, Hendak Kabur ke Kalimantan

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi akhirnya membekuk pelaku penikaman pemuda berusia 21 tahun berinisial AR di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku dibekuk kurang dari 1×24 jam. Diketahui pelaku berinisial MF (17) yang merupakan seorang juru parkir (Jukir).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/72/III/2024/SPKT/Res Pelabuhan/Polda Sulsel, tanggal 7 Maret 2024. Pelaku ditangkap depan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis (7/3/2024) malam.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudhi Frianto mengatakan, pelaku dibekuk di depan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Kota Makassar saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.

“Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke Dermaga Pelabuhan Makassar. Pelaku ditangkap saat hendak akan melarikan diri ke Kalimantan,” ungkapnya saat memimpin ekspose di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jum’at (8/3/2024).

Cek Artikel:  Polrestabes Medan Tangkap Kurir 23,8 Kg Sabu Asal Malaysia

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans panjang warna abu-abu, satu kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah sangkur panjang 20 Cm yang gagangnya bermotif naga.

Yudhi menceritakan, penikaman tersebut bermula saat MF bersama tiga rekannya yakni Asti, Aida dan Fitrah keluar dari warnet hendak ingin pulang ke rumahnya masing-masing, dengan berjalan kaki.

Ketika itu pelaku melewati di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Tetapi pelaku MF bersama ketiga rekannya berpapasan dengan korban AR bersama dengan pacarnya, M.

Salah satu teman pelaku yakni Fitrah bernyanyi dengan nada agak besar. Sehingga korban merasa tersinggung dan memanggil dua rekannya yakni IM dan RM.

Cek Artikel:  Polisi Panggil Enam Saksi Mortalitas Empat Teknisi CSBM

“Korban bersama temannya saat itu menghampiri pelaku MF dengan menggunakan motor. Terjadilah kesalahpahaman. Tiba-tiba teman korban yakni RM, melakukan pemukulan terhadap pelaku, kemudian lari,” bebernya.

Tetapi saat itu, dikejar oleh korban bersama RM. Karena pelaku merasa terdesak, sehingga menggeluarkan sebilah sangkur dari pinggang sebelah kiri.

Karena korban merasa kaget, akhirnya terjatuh lalu pelaku langsung menikam korban pada bagian dada samping kiri dan lengan sebelah kiri.

“Pelaku juga sempat kejar rekan korban bernama RM. Tapi Rahman berhasil melarikan diri. Korban juga memiliki kesempatan melarikan diri dalam keadaan luka menuju Wisma Aiwa. Korban sempat ke Rumah Lara Pelamonia, namun sudah dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.

Cek Artikel:  Inggris dan Jerman 'Kompak' Tolak Gencatan Senjata di Jalur Gaza

Ketika ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman diancam 15 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

Baca Juga:
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penikaman Pemuda di Makassar Hingga Tewas

 

Baca Juga:
Pemuda di Makassar Tewas Ditikam, Diduga Berawal dari Ketersinggungan

 

Mungkin Anda Menyukai