Kejagung Bongkar Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN

Program Makan Bergizi Gratis menghadapi guncangan besar menyusul langkah Kejaksaan Mulia mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah penegak hukum mengendus penyimpangan bernilai triliunan rupiah yang berujung pada pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada awal Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Pihak kejaksaan bergerak Segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

“Demi naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti Demi mencari, Demi menyatakan bahwa di situ Terdapat peristiwa pidana,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Pidana Tertentu Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (20/6/2026).

Sejauh ini Korps Adhyaksa telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga mantan pimpinan lembaga tersebut, pihak swasta, komisaris perusahaan rekanan, hingga ketua yayasan pelaksana. Dalam perkembangannya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan membeberkan puluhan nama tokoh yang diduga memesan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kepada penyidik.

Langkah Sony tersebut dilakukan di tengah pemeriksaan intensif mengenai keterlibatan berbagai pihak eksternal dan internal dalam penataan proyek distribusi pangan ini. “Ya, jadi saya jelaskan, penataan ini memang Enggak Terdapat yang baru dulu [dapur MBG], jadi penataan dulu,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers mengenai kualitas layanan.

Pemerintah kini mempertimbangkan moratorium penambahan titik pelayanan baru menyusul adanya ribuan unit pelayanan pemenuhan gizi di daerah yang sempat dihentikan sementara akibat kendala teknis dan manajemen. Penyidikan perkara ini juga meluas hingga ke sektor pengadaan sarana logistik berupa puluhan ribu unit sepeda motor listrik senilai satu triliun rupiah lebih yang pembayarannya diduga telah dilunasi meski barang belum sepenuhnya siap. Kejaksaan Mulia mengonfirmasi telah menyegel belasan ribu unit kendaraan roda dua tersebut di dua Tempat simpan Area Jawa Barat demi kepentingan pendataan perkara.

Di tingkat hilir, imbas dari ketidakpastian tata kelola ini memicu krisis bagi pengelola dapur perintis di beberapa daerah seperti Sukabumi dan Bandung Barat yang terpaksa berhenti beroperasi akibat Anggaran operasional yang mandek.

“Jadi, total Dana sebagaimana tertulis, sebagai kontrak Rp218 miIiar 250 juta. Kemudian, dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miIiar 250 juta rupiah. Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya.

Itu dibayarkan ke Badan Gizi Nasional,” kata Kuasa Hukum Investor Ahmad Yazdi dalam konferensi pers. Hingga kini penanganan kasus korupsi tata kelola program prioritas tersebut Lanjut bergulir di Kejaksaan Mulia guna mendalami Kategori Anggaran serta keterlibatan nama-nama pejabat lain yang muncul dalam Siaran acara pemeriksaan.