Pemerintah Inggris Formal mengumumkan kebijakan besar terkait Restriksi aktivitas digital dengan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di Rendah 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai kebijakan bersejarah Demi mengembalikan masa kanak-kanak yang dinilai semakin tergerus oleh aktivitas di dunia maya, seperti dilansir dari Detik iNET. Kebijakan yang diumumkan Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, itu akan melarang platform media sosial menyediakan layanan bagi pengguna di Rendah usia 16 tahun.
Pemerintah menilai anak-anak Ketika ini menghabiskan terlalu banyak waktu Demi menggulir konten digital sehingga mengurangi waktu bermain, belajar, dan berinteraksi secara langsung.
“Kami Mau mengembalikan masa kecil anak-anak,” demikian pesan Penting yang disampaikan pemerintah Inggris dalam pengumuman resminya, Sabtu (20/6/2026). Dalam skema yang tengah disiapkan, platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, YouTube, dan X diperkirakan akan masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Sebaliknya, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal Tak termasuk dalam Pelarangan, meski tetap dapat ditinjau di masa mendatang. Selain melarang akses media sosial bagi anak di Rendah 16 tahun, pemerintah Inggris juga berencana membatasi sejumlah fitur yang dianggap berisiko tinggi bagi remaja.
Beberapa fitur yang dimaksud adalah siaran langsung (livestreaming) serta komunikasi dengan orang asing pada berbagai layanan digital dan platform game. Pemerintah juga sedang mengkaji Restriksi tambahan seperti jam malam penggunaan platform digital, serta Restriksi fitur yang mendorong penggunaan berlebihan, termasuk infinite scrolling dan autoplay. Demi memastikan aturan berjalan efektif, regulator komunikasi Inggris, Ofcom, akan mengembangkan mekanisme Pengecekan usia dan memperoleh kewenangan tambahan dalam pengawasan serta penegakan aturan.
Pemerintah menegaskan Pusat perhatian penegakan akan diarahkan kepada platform digital, bukan kepada anak-anak atau orang Sepuh yang mencoba mengakses layanan tersebut.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menggelar konsultasi nasional terkait Rekanan anak dengan dunia digital. Hasil konsultasi menunjukkan Sekeliling 90% orang Sepuh mendukung penerapan batas usia minimum Demi mengakses media sosial. Meski mendapat dukungan luas dari Golongan orang Sepuh dan pegiat keselamatan anak, kebijakan tersebut juga menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Beberapa perusahaan teknologi menilai Pelarangan total berpotensi mendorong remaja berpindah ke platform yang Tak diatur atau mencari Metode Demi menghindari Restriksi.
Sejumlah Ahli dan Golongan anak muda juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Mereka berpendapat media sosial Tak hanya menghadirkan risiko, tetapi juga memberikan manfaat dalam aspek pendidikan, kreativitas, hingga membangun komunitas sosial bagi remaja.
Pemerintah Inggris menargetkan aturan baru tersebut dapat mulai diterapkan pada musim semi 2027 setelah melalui proses legislasi dan penyusunan aturan teknis oleh regulator. Kalau terealisasi, Inggris akan menjadi salah satu negara dengan Restriksi media sosial paling ketat bagi anak-anak, mengikuti langkah serupa yang sebelumnya diterapkan Australia.
Adapun Indonesia telah menerapkan aturan Restriksi akses platform digital berisiko tinggi kepada pengguna yang usianya di Rendah 16 tahun.
