DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Pensiun Member Polri Dibedakan

Komisi III DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait pembedaan batas usia pensiun bagi Member Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) Berbarengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, kesepakatan ini memisahkan usia pensiun antara golongan tamtama dan bintara dengan golongan perwira. Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disetujui, batas usia pensiun maksimal Demi tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun, sedangkan Demi perwira pertama hingga perwira tinggi mencapai 60 tahun.

Pemerintah mengusulkan aturan ini Demi mencegah terjadinya penurunan motivasi kerja di kalangan Member kepolisian. Batas usia pensiun yang disamakan dinilai berpotensi Membikin bintara dan tamtama enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang perwira.

“a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. Spesifik Demi perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” bunyi DIM 57 dibacakan oleh Wamenkum Edward Ketika rapat.

Edward menjelaskan bahwa terdapat perbedaan masa kerja yang signifikan antara golongan bintara dan perwira Apabila usia pensiun disamakan. Sistem baru ini diharapkan dapat menumbuhkan iklim kompetisi yang sehat di internal kepolisian.

“Mengapa Tiba pemerintah mengusulkan 59 dan 60, yang pertama kalau Sekalian sama rata 60, maka yang sesungguhnya terjadi adalah demotivasi, bintara dan tamtama akan katakan ‘kami Bukan perlu sekolah Demi perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,” kata Edward.

Pemerintah juga mempertimbangkan keadilan bagi perwira yang menempuh pendidikan lebih lelet sehingga Mempunyai masa kerja lebih singkat. Pembedaan ini menjadi bentuk penghargaan bagi Member yang menempuh jalur sekolah kedinasan.

“Dapat dibayangkan bintara dan tamtama usia 18 Dapat jadi bintara-tamtama, Tiba 60 tahun berarti masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi, itu masa kerjanya lebih kecil, itu mengapa harus Eksis pemisahan, jadi Eksis penghargaan kepada mereka yang memang sekolah Demi menambah usia pensiun itu, akan Eksis motivasi bagi bintara dan tamtama kalau mau 60 tahun silakan sekolah,” Terang Edward.

Pemisahan usia pensiun ini juga dimaksudkan agar rekrutmen personel baru Bukan mengalami hambatan. Restriksi usia pensiun maksimal 61 tahun Demi perwira bintang empat berkaitan erat dengan proses regenerasi organisasi.

“Jadi ini Eksis kompetisi yang sehat antara Member. Kalau Sekalian 60 maka terjadi demotivasi, kami Bukan perlu sekolah toh usia pensiunnya sama,” sambungnya.

Elemen beban tugas di lapangan serta Komparasi dengan aparat penegak hukum lain turut menjadi dasar penyusunan regulasi ini. Edward menambahkan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan aspek anggaran negara secara komprehensif.

“Kenapa Bukan 63 tetapi kemudian maksimal 61, ini persoalan regenerasi sendiri dalam tubuh Polri, itu sudah merupakan pertimbangan cukup komprehensif dengan lihat beban tugas, lihat bagaimana di lapangan, sehingga kami pisahkan 59 dan 60,” tutur dia.

Sebelum kesepakatan tercapai, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sempat mengusulkan agar batas usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun Demi Sekalian golongan. Pertanyaan mengenai Dampak anggaran juga sempat dilontarkan dalam Lembaga tersebut.

“59 dan 60 Pak, karena Minta Ampun karena Argumen kita supaya Eksis motivasi bagi bintara dan tamtama. Kenapa 60? Betul yang dikatakan Bu Mercy kami melakukan Komparasi dengan kejaksaan, sebagai APH dia 62 malah turun jadi 60, kenapa 59 dan 60 itu,” tutur Edward.

Edward menanggapi bahwa penyamaan usia pensiun di Bilangan 60 tahun dapat menimbulkan stagnasi rekrutmen atau fenomena zero growth. Kondisi tersebut dinilai akan membebani anggaran karena Bukan Eksis keseimbangan antara personel yang pensiun dan yang masuk.

“Eksis masalah dari anggaran nggak? Kalau 60 Sekalian dari anggaran masalah?” tanya Habiburokhman.

“Oh iya kalau 60 itu Dapat terjadi zero growth, karena pemerintah itu antara pensiun dan masuk sebanding, kalau Sekalian diperpanjang 60 itu terjadi Demi anggaran dan rekrutmen stagnan. Mengapa harus Eksis perbedaan,” jawab Edward.

Mendengar penjelasan tersebut, Habiburokhman kemudian meminta pandangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath. Rano menilai argumen pemerintah mengenai motivasi kerja dan anggaran masuk Pikiran.

“Ini berat ini urusannya, jadi sebetulnya yang dijelaskan oleh Wamen tadi memang bagus terkait soal motivasi dan memang harus Eksis perbedaan, Sekadar ini Pak Wamen ini kan selisih sebetulnya 1 tahun, coba jelaskan sedikit saja,” ujar Rano.

Dukungan terhadap usulan pemerintah juga datang dari pihak Kepolisian yang diwakili oleh Divkum Polri, Irjen Agus Nugroho. Ia membenarkan adanya perbedaan masa dinas yang mencolok antara perwira dan bintara.

“Pertama dikaitkan dengan masa dinas tadi sudah disampaikan Pak Wamen, masa dinas perwira itu maksimal 36 paling lelet 38 tahun, Demi masa dinas bintara misalnya (pensiun) 60, 42 tahun, Eksis perbedaan cukup signifikan, tetapi Demi bintara sebetulnya dengan dilakukan gradasi sebagaimana disampaikan pemerintah itu Dapat meningkatkan motivasi, toh si bintara tadi termotivasi Demi ikut sekolah perwira, kalau dia Bukan ikut sekolah ya sudah pensiun 59 saja, tetapi dengan sekolah perwira dia berusaha meningkatkan kemampunannya,” Terang Irjen Agus.

Mendengar pemaparan dari perwakilan Polri, Rano Alfath akhirnya menyatakan persetujuannya terhadap draf yang diajukan pemerintah. Seluruh Member Komisi III DPR yang hadir kemudian memberikan kesepakatan serupa.

“Oke setuju, 59 saja ketua,” jawab Rano.

Rapat ditutup dengan pengetukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan poin krusial tersebut. Formulasi final mengenai masa kerja korps bhayangkara ini Formal diadopsi ke dalam naskah revisi undang-undang.

“Iya sudah ikut pemerintah ya. Tok,” ujar Habiburokhman Sembari mengetok palu.