Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Lumrah (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat Penduduk negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka atas peran dalam jaringan judi online (judol) Global yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
“Kegiatan operasional tersebut diduga menyerupai sistem jaringan Demi mengelola situs, melayani pemain, memasarkan layanan, hingga mengatur transaksi keuangan,” kata Direktur Tindak Pidana Lumrah (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan tersangka pertama berinisial MAP yang berperan sebagai admin keuangan dan merupakan pihak yang berada di Rendah leader jaringan judol Global ini.
“MAP ini turut ditangkap pada Demi di Gedung Hayam Wuruk,” katanya.
Kemudian, tersangka kedua berinisial BT berperan sebagai pihak yang membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza Demi digunakan sebagai pusat operasional judol.
Tersangka selanjutnya berinisial DFA yang berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM Demi operasional judol.
“Di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka MAP, dan atas nama tersangka LTH, ya. LTH ini Lagi dalam pengejaran,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sebuah rekening atas nama DFA digunakan Demi mendukung operasional judol. Hal itu diketahui dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, rekening yang digunakan atau Punya DFA ini digunakan Demi mendukung kegiatan operasional,” katanya.
Tersangka terakhir adalah DA yang berperan membantu menyediakan sarana keuangan operasional judol berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto.
Peran DA lainnya adalah membantu mengurus izin tinggal ratusan Penduduk negara asing (WNA) yang terlibat dalam judol di Hayam Wuruk.
Adapun terkait LTH yang Demi ini dalam pengejaran, Wira mengatakan bahwa tersangka itu merupakan seorang WNA dan berperan sebagai koordinator seperti tersangka BT.
“Demi posisi daripada LTH ini, boleh dikatakan sebagai salah satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan yang Terdapat di Alas 20 maupun 21 (Hayam Wuruk Plaza Tower, red.),” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa Sekeliling satu hari setelah pengungkapan jaringan judol ini pada bulan Mei Lampau, LTH pergi ke luar negeri. Hal itu diketahui dari data perlintasan imigrasi.
“Dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, dimungkinkan LTH ini yang mempunyai akses langsung dengan leader yang Terdapat di luar negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2026, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan Global yang beroperasi di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
