Jampidsus akui tengah teliti Segala pengadaan di BGN

Hukum kemarin, modus besar korupsi BGN hingga soal

Segala pengadaan Kembali kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Segala kita buka lah

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Akbar (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik tengah meneliti Segala proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pendalaman itu sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

“Segala pengadaan Kembali kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Segala kita buka lah,” kata Febrie di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengatakan, pendalaman ini dilakukan guna memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memberikan makanan bergizi bagi anak-anak.

“Rencana awal tuh program ini kan Buat anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia Berkualitas ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ucapnya.

Selain itu, pengembangan kasus ini juga Buat memastikan bahwa MBG menjadi pembangkit sektor ekonomi di sekitarnya.

“Kalau seandainya Betul dia nanti vendornya, betul-betul dari Pendapatan Sekeliling-Sekeliling situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kita proses, (kasus, red.) ini kita buka dan ini kita dorong bagaimana agar tujuan Berkualitas MBG ini Dapat kita pastikan berhasil,” katanya.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Merukapan:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Rekanan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
  4. Asep Yusuf Soemantri
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Fulus tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang Bukan memenuhi syarat selaku vendor karena Bukan Mempunyai diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lampau, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang Bukan sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang Bukan sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang Bukan sesuai ketentuan dan adanya mark up.