Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian Sekeliling Rp5 miliar
Purwokerto (ANTARA) – Polresta Banyumas mengimbau nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan pensiunan oleh mantan pegawai Bank Berdikari Taspen Cabang Purwokerto segera melapor Buat mendukung penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Banyumas, mengatakan hingga Rabu, sebanyak 25 korban telah melapor dengan total kerugian Sekeliling Rp5 miliar.
“Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian Sekeliling Rp5 miliar,” kata Ardi.
Penyidik Tetap mendalami perkara tersebut seiring bertambahnya laporan dari para korban.
Polresta Banyumas mengajak nasabah lain yang merasa dirugikan Buat menyampaikan laporan Formal kepada kepolisian.
Ardi mengatakan penyidikan akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) Buat menelusuri Aliran Anggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami Tetap melakukan pendalaman. Enggak menutup kemungkinan Terdapat tersangka lain,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Berdikari Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi memperkirakan total kerugian korban dalam perkara itu mencapai Sekeliling Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, termasuk usaha Hidangan dan penyelenggara pernikahan di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Buat menelusuri aset serta Aliran Anggaran yang diduga terkait dengan tersangka.
Menurut Petrus, pemeriksaan Enggak hanya dilakukan terhadap rekening tersangka, melainkan juga rekening Personil keluarga dan pihak lain yang Mempunyai Rekanan atau afiliasi dengan tersangka.
Langkah tersebut dilakukan Buat mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
