Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, Bangunan, hingga pemasangan sistem Sirkulasi Udara udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu TPI Surabaya mendeportasi delapan Anggota negara asing asal Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal Kepada bekerja dalam proyek renovasi restoran di Pakuwon Mall Surabaya.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Global Juanda pada Senin (22/6) setelah petugas menemukan kedelapan WNA itu melakukan pekerjaan teknis di Letak proyek.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.

“Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, Bangunan, hingga pemasangan sistem Sirkulasi Udara udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya,” kata Agus.

Hasil pemeriksaan Berkas dan pendalaman aktivitas menemukan tiga bentuk pelanggaran izin tinggal oleh kedelapan WNA tersebut.

Empat WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks D2 diduga melakukan pekerjaan teknis di lapangan yang Kagak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Tiga WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks C20 kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin yang tercantum dalam Berkas keimigrasian.

Satu WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan jabatan manajer teknis juga terbukti bekerja di Letak dan perusahaan yang Kagak sesuai dengan Berkas penjaminnya.

Agus mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan Kepada menegakkan hukum dan melindungi Kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Tetapi, mereka wajib Taat,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, kedelapan WNA itu dikenai Denda penangkalan sehingga Kagak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Agus mengatakan penguatan fungsi intelijen, operasi lapangan, dan sinergi dengan instansi terkait dilakukan Kepada memastikan aktivitas orang asing di Kawasan kerja Imigrasi Surabaya sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen Kepada menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, serta Bersih dari praktik-praktik ilegal asing,” kata Agus.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surabaya juga mendeportasi tiga WNA Tiongkok yang diduga memanipulasi data dan memberikan keterangan penjamin Kagak Akurat Kepada memperoleh visa.