ANTARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merespons pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat senilai Rp223 miliar dengan efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan kepatuhan pajak, bukan menaikan tarif. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, Rabu (24/6), menjelaskan tindakan tersebut bertujuan agar pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap berjalan optimal. (Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/Arsy Fitriady)
Pontianak siasati pangkasan TKD lewat efisiensi dan kepatuhan pajak
