Jakarta (ANTARA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan PT TSL diduga memberikan suap kepada oknum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Kepada memuluskan impor ponsel ilegal.
“Fakta penyidikan Begitu ini Kepada memuluskan kegiatannya dalam importasi ponsel bekas, PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 Tiba dengan 2026 ini,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Ia juga mengungkapkan bahwa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, diduga berperan sebagai perantara antara PT TSL dengan Bea Cukai Juanda.
Terkait dugaan adanya oknum lain yang terlibat, ia mengatakan bahwa hal tersebut Tetap akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik,” ucapnya.
Pada Rabu (24/6), Kortastipidkor Polri menggeledah KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus impor ponsel seluler ilegal.
Selain kantor, penyidik juga menggeledah Penyimpanan Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Global Juanda Sidoarjo, rumah tersangka MT selaku Direktur PT TSL di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah AY di Area Ketintang Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas, rekening koran, catatan pembagian, slip setoran, serta Fulus Kas Sekeliling Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura.
Selain itu, emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan berikut akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu Kitab pemilik kendaraan bermotor, Berkas sebanyak tujuh kontainer, dan satu file hasil mirroring aplikasi.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China yang ditangani Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Total terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor ponsel ilegal, TW selaku direktur PT TSI, dan MT selaku direktur PT TSL.
