ANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPORD) Kalimantan Utara meminta keringanan kepada Kementerian ESDM agar memperbolehkan masyarakat penambang lokal melakukan pendaftaran awal Area Pertambangan Rakyat (WPR). Hal tersebut diusulkan agar masyarakat dapat mengamankan kuota Area terlebih dahulu, sementara pemenuhan Arsip administrasi dapat dilengkapi setelah adanya lampu hijau dari pemerintah pusat. (Rohil Fidiawan Mokmin/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)
