Babel sahkan perda izin tambang rakyat tingkatkan ekonomi masyarakat

Babel sahkan perda izin tambang rakyat tingkatkan ekonomi masyarakat

Pangkalpinang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berbarengan DPRD Kepulauan Babel mensahkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

“Alhamdulillah, kita sudah sahkan Perda IPR sebagai payung hukum bagi masyarakat penambang timah,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani usai Rapat Paripurna DPRD Babel dan penandatangan pengesahan Perda tentang IPR, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengapresiasi DPRD Kepulauan Bangka Belitung yang telah memperjuangkan dan mensahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat menambang bijih timah secara Absah di kawasan tambang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Buat Demi ini, IPR diperuntukkan di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan dan Bangka Tengah, sementara kabupaten lainnya menyusul,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Perda IPR juga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan tambang timah rakyat seperti tambang ilegal, penyeludupan timah secara ilegal dan lainnya di daerah ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia mendukung pembentukan Perda IPR di Provinsi Kepulauan Babel ini,” katanya.

Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya menegaskan IPR akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi daerah, karena Demi ini PDRB Kepulauan Babel Tetap ditopang di sektor perkebunan, bukan dari sektor pertambangan.

“Insya Allah, dengan adanya IPR ini Tak hanya mendorong PRDB, tetapi juga akan meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat di daerah ini,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepulauan Babel yang telah memperjuangkan IPR dan ini sebagai bentuk komitmen gubernur dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat.

“Saya berharap kepada Gubernur Kepulauan Babel Buat berhati-hati membentuk peraturan gubernur IPR ini. Jangan Tiba Terdapat orang-orang tertentu yang menikmatinya dan ketika terjadi permasalahan gubernur yang menanggungnya,” katanya.