Surabaya (Liputanindo.id) – Member DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengkritisi keras maraknya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (day care), yang terjadi di Aresha Daycare Yogyakarta.
Ia menilai, kasus tersebut merupakan puncak dari persoalan sistemik yang selama ini luput dari perhatian serius.
“Ini bukan kasus tunggal, tetapi fenomena gunung es. Eksis persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi,” tegas Ning Lia, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan data sementara penegak hukum, di Aresha Daycare tercatat Mempunyai 103 anak didik, dengan Sekeliling 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan Enggak manusiawi. Intervensi ini memicu keprihatinan luas sekaligus mendorong desakan Penilaian menyeluruh terhadap sistem pengelolaan day care di Indonesia.
“Saya meminta pihak penegak hukum menghukum seluruh pihak yang terlibat atas kekerasan kepada puluhan anak yang diikat dan dipukuli di Aresha Day Care,” tegasnya.
Menurut keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah ini, akar persoalan terletak pada belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Ketika ini, data dan pembinaan day care berada di Dasar Dinas Pendidikan, sementara aspek perlindungan anak melibatkan dinas sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak. Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan menjadi terfragmentasi.
“Kalau Enggak Eksis sinkronisasi, pengawasan hanya bersifat administratif, bukan substantif. Padahal, yang dibutuhkan adalah kontrol Konkret di lapangan. Misalnya, sudah dapat izin dari DPMPTSP Lewat ke Dinas Pendidikan, apakah Dinas KBPPPA melakukan kontroling setiap triwulan atau semester. Kalau Enggak Eksis kontroling ya Niscaya Enggak Eksis Penilaian dari lembaga lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan pengawasan harian. Meski pemerintah telah menggulirkan program seperti Taman Asuh Sayang Anak dan Taman Ramah Anak, implementasinya dinilai belum maksimal karena keterbatasan sumber daya.
Di sisi lain, putri KH Masykur Hasyim itu menilai menjamurnya day care berbasis bisnis tanpa standar yang Terang turut memperparah kondisi. Banyak lembaga berdiri tanpa pemahaman memadai terkait perlindungan anak, bahkan mengabaikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA).
“Day care bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak. Kalau hanya berorientasi bisnis tanpa memahami hak anak, maka potensi pelanggaran sangat besar,” tegasnya.
Menurut dia, setiap lembaga wajib memastikan legalitas dan memenuhi standar operasional sebagai bentuk perlindungan awal. Tanpa itu, risiko kekerasan dan pengabaian akan Lalu berulang.
Sebagai langkah konkret, Ning Lia mendorong Penilaian total terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan day care. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari dinas perizinan, sosial, kesehatan, hingga instansi perlindungan Perempuan dan anak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip KHA ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang Uzur dalam menjamin perlindungan anak.
“Kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, ini menjadi momentum Buat memperbaiki sistem secara menyeluruh agar Enggak Eksis Tengah anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (tok/ted)
