Mataram (ANTARA) – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Waduk, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah pusat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan karena tingginya biaya operasional yang Maju membebani operator kapal.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gapasdap Lembar Firman Dandy di Mataram, Sabtu, mengatakan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku Ketika ini belum Bisa mengimbangi kebutuhan biaya operasional yang Maju meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Perusahaan membutuhkan struktur pendapatan yang memadai Kepada memenuhi seluruh kewajiban pelayanan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, operator kapal tetap wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada penghentian operasional hingga pencabutan izin kapal.
Ia menjelaskan pendapatan Primer perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir frekuensi pelayaran cenderung menurun karena bertambahnya jumlah kapal yang memperoleh izin operasi sehingga kesempatan berlayar setiap kapal menjadi lebih terbatas.
Firman mengungkapkan pemerintah Berbarengan sejumlah pemangku kepentingan sebenarnya telah melakukan perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perhitungan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan, Gapasdap sebagai perwakilan operator, serta lembaga perlindungan konsumen sebagai representasi masyarakat pengguna jasa.
Berdasarkan hasil kajian pada 2019, tarif angkutan penyeberangan Tetap berada Sekeliling 31,8 persen di Rendah Harga Pokok Produksi (HPP). Tetapi hingga kini, selisih tersebut belum direalisasikan melalui penyesuaian tarif.
“Kondisi ini Membangun beban operasional semakin berat karena biaya Kepada menjaga standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal Maju meningkat,” kata Firman.
Firman menambahkan tekanan terhadap industri penyeberangan semakin besar akibat kenaikan harga berbagai komponen yang dipengaruhi nilai Ganti mata Fulus asing.
Kenaikan tersebut berdampak langsung terhadap biaya perawatan dan perbaikan kapal yang Tetap bergantung pada komponen impor. Ketika ini harga oli kapal dilaporkan meningkat hingga 60 persen, Bangsa cadang naik Sekeliling 30 hingga 40 persen, sedangkan biaya dok kapal dan pembaruan Pengelompokkan kapal meningkat Sekeliling 20 persen.
Menurut dia, seluruh komponen tersebut merupakan kebutuhan wajib Kepada memastikan kapal memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Seluruh biaya itu Kagak Dapat dihindari karena berkaitan langsung dengan keselamatan kapal dan penumpang,” ungkapnya.
Gapasdap khawatir apabila kondisi tersebut Maju berlanjut tanpa solusi kebijakan, maka kualitas layanan hingga aspek keselamatan pelayaran berpotensi terdampak. Padahal keselamatan transportasi laut merupakan kepentingan publik yang harus menjadi prioritas.
Selain meminta penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah Bonus Kepada membantu keberlangsungan industri angkutan penyeberangan.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM), penurunan biaya Pengelompokkan kapal, keringanan perpajakan, serta penyediaan kredit perbankan dengan Mengembang Tertentu sektor maritim.
Firman menilai berbagai Bonus tersebut diperlukan agar industri penyeberangan tetap Bisa menjaga kualitas layanan sekaligus memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan pemerintah.
“Kami berharap pemerintah segera menyesuaikan tarif sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan dan memberikan dukungan kebijakan agar industri penyeberangan tetap sehat serta Bisa melayani masyarakat secara optimal,” katanya.
