KLH gugat perusahaan pengelola oli yang cemari lingkungan di Tangerang

KLH gugat perusahaan pengelola oli yang cemari lingkungan di Tangerang

Karena dalam proses ini Terdapat tiga pelanggaran. Berkualitas itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi

Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy selaku perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan di Distrik Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan di Tangerang, Sabtu mengatakan, bahwa langkah gugatan tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh.

“Karena dalam proses ini Terdapat tiga pelanggaran. Berkualitas itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” jelasnya.

Ia menyebut, Demi gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 98, 99 dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, Berkualitas itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari Denda administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujarnya.

Ia menilai, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan Sekeliling. Dimana, beberapa sektor pencemaran seperti udara, darat hingga air.

Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak Pelan. Dimana, mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 Tetapi kembali berkegiatan pada tahun 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait dengan menggunakan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah di melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

“Berkualitas itu pencemaran dari udara, Pandai kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” paparnya.

Dalam hal ini, tambah Rizal, Pemerintahan melalui Kementeriannya telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian secara permanen.

“Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata dia.