ORI beri perhatian serius pemenuhan standar perlindungan dokter magang

ORI beri perhatian serius pemenuhan standar perlindungan dokter magang

Peninjauan lapangan difokuskan Demi mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internship di rumah sakit

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI (ORI) memberi perhatian serius terhadap pemenuhan standar pelindungan dan keselamatan kerja bagi para dokter magang (internsip), menyusul terjadinya peristiwa wafatnya empat dokter magang dalam beberapa bulan terakhir.

Personil Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan telah menindaklanjuti Pengusutan Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai tata kelola penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

“Tim Keasistenan Esensial VII Ombudsman RI sejak Copot 9 hingga 12 Juni 2026 diterjunkan secara simultan Demi melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan di dua Kawasan, yakni Provinsi Bali dan Provinsi Jambi,” ujar Nuzran, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan pemeriksaan di Bali difokuskan pada penelusuran fakta lapangan terkait penugasan mendiang dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Denpasar.

Sementara, pengumpulan data serupa juga dilakukan di Provinsi Jambi guna mendalami aspek kelayakan kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi di rumah sakit wahana tempatnya bertugas.

Nuzran menyampaikan peninjauan langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) itu ditujukan Demi memetakan kondisi riil Penyelenggaraan di lapangan serta Memperhatikan kesesuaian antara regulasi teknis dengan Penyelenggaraan harian pelayanan publik di rumah sakit.

Selain di Bali dan Jambi, dirinya menambahkan pengumpulan data lapangan juga akan dilanjutkan di sejumlah wahana lain yang tercatat mengalami peristiwa serupa, Merukapan di Kabupaten Rembang (kasus almarhumah dr. Kartika Ayu Permatasari) dan Kabupaten Cianjur (kasus almarhum dr. Andito Wibisono).

“Peninjauan lapangan difokuskan Demi mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internship di rumah sakit,” tutur dia.

Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat regional, lanjut dia, dilakukan Demi Memperhatikan sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan berkala, serta mitigasi kesehatan bagi peserta program magang berjalan di tingkat Kawasan.

Melalui mekanisme IAPS, Nuzran mengungkapkan pengawasan tetap diarahkan pada tiga substansi Esensial, Merukapan mekanisme penempatan peserta, kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban di tingkat wahana, serta efektivitas pengawasan berkala yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Berbarengan KIKI.

Dia berharap hasil akhir dari rangkaian Pengusutan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dan solutif bagi penyempurnaan sistem regulasi kesehatan nasional.

Ditekankan bahwa ORI Mau memastikan seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan pelindungan yang memadai selama menjalankan masa baktinya.

“Penilaian komprehensif ini nantinya akan bermuara pada penyusunan Saran perbaikan tata kelola regulasi yang konkret kepada Kementerian Kesehatan demi kebaikan mutu pelayanan dan keselamatan Berbarengan,” ungkap Nuzran.