Brigadir Rizka divonis 10 tahun penjara, KDRT hingga tewaskan suami

ANTARA – Sidang Mortalitas Brigadir Esco Pasca Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6), memutuskan terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani bersalah atas pembunuhan sang suami. Personil Paminal Polres Lombok Barat itu divonis 10 tahun penjara. (Kusnandar/Sandy Arizona/Suwanti)