Penguatan Data dan Ciptaan dalam Penanganan Korban TPPO

Penguatan Data dan Inovasi dalam Penanganan Korban TPPO
DEPUTI Koordinasi Pusingkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum(Dok Kemenko PMK)

DEPUTI Koordinasi Pusingkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan bahwa data menjadi tantangan utama dalam upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO,” kata Woro yang akrab disapa Lisa, Kamis (3/10).

Lisa menjelaskan modus operandi TPPO semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam upaya pencegahannya. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif.

Cek Artikel:  Wawasan Budaya dan Keterampilan Digital Bekal Krusial Hadapi Persaingan Mendunia

Baca juga : Korban TPPO di Myanmar Disiksa Grup Bersenjata saat Tak Setor Doku

“Ini artinya isu TPPO akan terus menjadi isu prioritas hingga 20 tahun ke depan. Jadi, penting bagi kita semua untuk terus mengawalnya,” ujar Lisa.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kemenko Polhukam menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam penanganan TPPO. 

“Kita harus bersinergi, menghilangkan ego sektoral, dan bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO,” ucapnya.

Baca juga : Diduga Jadi Korban TPPO, Anggota Cianjur Meninggal Dunia di Kamboja

Selain itu, kampanye publik secara masif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran tentang TPPO, serta perlunya peningkatan kapasitas petugas di lapangan. Tak hanya itu pemberdayaan korban TPPO untuk mencegah terjadinya pengulangan. Sering kali terjadi korban TPPO hingga berkali-kali karena belum ada upaya pemberdayaan di hilirnya.

Cek Artikel:  Guardian Gandeng Human Initiative Tingkatkan Perilaku Hidup Rapi dan Sehat di Sekolah

Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Anggota Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan online scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban TPPO.

Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Polri telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai