Mahasiswa di Semarang jadi tersangka kasus kekerasan seksual verbal

Mahasiswa di Semarang jadi tersangka kasus kekerasan seksual verbal

Semarang (ANTARA) – Polisi menetapkan MFA (19), seorang mahasiswa di Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti di Semarang, Jumat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut dia, MFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang korban yang juga merupakan mahasiswi di kampus yang sama.

Selain itu, kata dia, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meski demikian, penyidik Kagak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga Kagak ditahan. Tetapi dikenakan wajib lapor,” katanya.

Menurut dia, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus Demi mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

“Dari satgas kampus sudah Eksis beberapa laporan dengan pelaku yang sama,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka berkomunikasi dengan korban yang merupakan mahasiswi dan menjalankan pekerjaan sampingan berupa jasa penitipan serta pengantaran barang pada Rabu (17/6).

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada korban. Tangkapan layar percakapan itu kemudian beredar luas di media sosial.