Kegiatan ini merupakan joint operation atau operasi Berbarengan yang melibatkan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satgas NIC, hingga Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Palembang (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Berbarengan Kantor Area Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi di Kota Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana Ketika konferensi pers di Palembang, Jumat, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HJ (28), seorang mahasiswa, dan OTA (39), seorang ibu rumah tangga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 11.443 butir ekstasi dan sabu seberat 1.399,47 gram pada 11 Juni 2026.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan Berbarengan Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Kegiatan ini merupakan joint operation atau operasi Berbarengan yang melibatkan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satgas NIC, hingga Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.
Ia menjelaskan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial AG yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut memanfaatkan jasa ekspedisi Demi mengirimkan narkotika dari luar daerah ke Palembang. Barang haram itu disamarkan di dalam tiga unit speaker dan satu brankas kecil sebelum dikirim menggunakan paket logistik.
Petugas kemudian melakukan penyergapan Ketika paket tiba di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Seberang Ulu I, Palembang. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menemukan ribuan butir ekstasi siap edar di tempat tinggal para pelaku.
Selain narkotika, pihaknya turut menyita Dana Kas sebesar Rp100 juta serta saldo rekening senilai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Sudarmadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat terorganisir dan lintas Area.
Ia menjelaskan jaringan narkotika kerap memanfaatkan berbagai jalur distribusi, termasuk Area perairan dan perbatasan, sehingga membutuhkan pengawasan dan pertukaran informasi secara berkelanjutan.
“Narkotika merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan barang, orang, transportasi, hingga transaksi keuangan. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi sangat Krusial,” kata Agus.
Menurut dia, Bea Cukai akan Lanjut memperkuat operasi intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum Demi menekan peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur distribusi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
