Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan Pelarangan pembajakan siaran olahraga yang Tetap marak terjadi di masyarakat, sebagai komitmen penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengingatkan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi Krusial dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang Mempunyai nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, lanjut dia, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan hingga penggunaan perangkat ilegal Demi kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan.
Ia menilai pelanggaran tersebut Bukan hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia.
Hermansyah menekankan pelindungan terhadap hak siaran olahraga harus menjadi perhatian Serempak lantaran merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi.
Tanpa pelindungan yang kuat, kata dia, ekosistem olahraga Bukan akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengajak seluruh masyarakat Demi menghormati dan menggunakan konten secara Absah, khususnya dalam kepentingan komersial.
Lebih lanjut, dia menilai kesadaran publik menjadi kunci Esensial dalam menekan Bilangan pelanggaran. Hermansyah menyebut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia telah menjadi momentum strategis Demi mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya dan investasi di bidang olahraga.
“Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami Ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menyampaikan pihaknya akan Maju memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran.
“Kami Bukan akan ragu Demi mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, Berkualitas yang dilakukan secara individu maupun terorganisir,” tutur Arie.
Dikatakan bahwa penegakan hukum tersebut Krusial Demi memberikan Dampak jera dan menciptakan kepastian hukum.
Ia pun turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses konten olahraga. Menurutnya, penggunaan platform Formal dan berlisensi merupakan langkah sederhana tetapi berdampak besar dalam mendukung industri.
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat agar menghindari menonton dari sumber ilegal, Bukan membagikan ulang siaran tanpa izin serta Bukan menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan, sebagai bentuk Konkret kontribusi masyarakat dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Sejalan dengan upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap pelindungan hak siar, tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, yang semakin menegaskan bahwa Hasil karya, kreativitas, dan investasi dalam olahraga sangat bergantung pada sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat.
Tanpa adanya penghormatan terhadap hak siaran, keberlanjutan industri tersebut dapat terancam.
DJKI juga Maju mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara Aliansi, pemegang lisensi, platform digital, dan aparat penegak hukum Demi memperkuat pelindungan hak siaran. Upaya itu dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang konsisten dan terukur.
