Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup Distrik usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, Yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
“Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh Distrik Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang Bagus,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Persetujuan perubahan lingkup Distrik usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 Copot 7 Mei 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi Berkas perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup Distrik usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
OJK menyampaikan, perluasan lingkup Distrik usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang Absah dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang Kondusif dan terpercaya bagi masyarakat.
Pada April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mengalami peningkatan sebesar 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp157,20 triliun, berdasarkan data OJK.
Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional Yakni Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Adapun sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy). Sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen) dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun (14,54 persen).
OJK pun menegaskan Lalu mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.
