Surabaya (Liputanindo.id) – Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan Penduduk RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo.
Melalui hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah Kepada mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak Mempunyai komitmen yang sama Kepada mencari jalan keluar terbaik. Kami Ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Kamis (18/6/2026).
Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala Berbarengan sejumlah jemaat. Hadir pula Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi Interaksi hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026. Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti Normal selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah Penduduk negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.
Sementara itu, Kepada lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Primer (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas Standar dan sosial (PSU).
“Kepada persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas Berbarengan antara Penduduk, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” Terang Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta dilakukan koordinasi lanjutan antara Penduduk RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, OPD terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan tersebut. Opsi pemanfaatan dapat mencakup fasilitas Standar, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila masyarakat Mempunyai kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah Keyakinan lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah Berbarengan. Yang menjadi prinsip Primer adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Cak Yebe menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah Krusial Kepada mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya akan Lalu mengawal proses tersebut agar seluruh keputusan yang diambil Benar-Benar memberikan kemaslahatan bagi Penduduk RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.
“Kami Ingin persoalan ini selesai dengan Bagus tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkas Cak Yebe. [asg/but]
