Kejaksaan Akbar Periksa Eks Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi

Kejaksaan Akbar RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya Kepada mendalami permohonan justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).

Penyidikan ini berkembang setelah korps adhyaksa menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru pada Sabtu (6/6/2026). Asep diduga menjadi orang kepercayaan Sony Kepada mengintervensi pemilihan Kawan program.

Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang setelah penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Jadi Kolega-Kolega media Seluruh, pada hari Sabtu yang Lampau Copot 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang Tengah tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Asep selaku pihak swasta diduga diminta Sokongan oleh Sony Kepada mencari Kawan Penyelenggaraan program MBG. Sony kemudian memberikan akses kepada Asep agar Dapat mengintervensi tim verifikator portal Kawan BGN.

“With kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN Kepada mencari Kawan dalam rangka Penyelenggaraan program makan bergizi gratis,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Intervensi tersebut Membangun Asep dapat memetakan titik dapur yang Hampa dan membatalkan status pendaftaran sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui.

“Bahwa Kerabat SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS Kepada melakukan intervensi kepada tim verifikator Kawan MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang Hampa ya, dan mengatur sedemikian Macam-macam calon SPPG yang mendaftar pada portal Kawan MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain membatalkan pendaftaran Formal, Asep juga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru Ketika portal pendaftaran sebenarnya sudah ditutup. Atas pengaturan tersebut, Asep memberikan sejumlah Fulus kepada Sony.

“Kerabat AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Kerabat AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah Fulus ya kepada tersangka SS,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Pihak Kejaksaan Akbar langsung menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik mendakwa Asep dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

“Tim penyidik menetapkan satu orang Tengah tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Syarief Sulaeman Nahdi seperti dilansir dari Antara.

Syarief menambahkan bahwa pengaturan proses pendaftaran calon SPPG atau dapur MBG ini menyebabkan sejumlah pendaftaran yang semula Absah menjadi batal demi keuntungan pihak tertentu.

“Dan Kerabat AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Hingga Ketika ini, Kejaksaan Akbar belum merinci nominal Fulus yang mengalir ke kantong Sony. Kasus korupsi MBG ini juga mencakup dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, televisi, serta afiliasi yayasan.

“Dan terhadap tersangka Ketika ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Di sisi lain, pemeriksaan lanjutan terhadap Sony Sonjaya akan difokuskan Kepada meneliti isi pengajuan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan itu sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers.

Penyidik menegaskan Bukan akan sekadar menampung daftar nama baru, melainkan mendalami rincian informasi dan alat bukti yang dibawa demi membongkar keterlibatan pihak lain.

“Kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Status JC bagi Sony akan ditentukan dari tingkat signifikansi keterangannya dalam mengurai aktor yang Mempunyai peran lebih besar dalam sengkarut tata kelola program ini.

“Nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini Dapat diterima atau Bukan, karena JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi Kepada membongkar peranan yang lebih besar,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan kliennya berniat kooperatif dan mengklaim telah menyerahkan 26 nama dari lingkaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang pernah menghubungi Sony terkait program MBG.