1.850 Karton Kepiting Tak Bertuan Dimusnahkan oleh Bea Cukai di Semarang

1.850 Karton Kepiting Tak Bertuan Dimusnahkan oleh Bea Cukai di Semarang
Pemusnahan kepiting beku impor tak bertuan(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Tanjung Emas, bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih, telah melakukan pemusnahan terhadap 1.850 karton kepiting beku impor.

Pemusnahan ini dilaksanakan pada Selasa (24/9) karena barang tersebut tidak memenuhi kewajiban kepabean dalam waktu yang ditetapkan.

Baca juga : Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Tiga Ribu Botol Arak Bali 

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan, ribuan karton kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024.

Dengan tidak adanya pengurusan selama 30 hari, barang tersebut berstatus barang yang tidak dikuasai (BTD) dan menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Cek Artikel:  MUI Dukung Arahan Prabowo agar Menteri tak Hamburkan Anggaran

Setelah 60 hari tanpa penyelesaian kewajiban, status barang berubah menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Baca juga : Bea Cukai Sakral Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara

“Setelah berstatus BMMN, kami mempertimbangkan efisiensi, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, serta karakteristik barang yang mudah busuk, sehingga kami memutuskan untuk memusnahkannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang,” ungkap Tri.

Tri juga menambahkan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan peraturan dalam PMK 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Bukan Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Punya Negara.

Dia menekankan bahwa barang-barang yang lama tidak diurus akan menjadi beban di pelabuhan dan dapat memengaruhi risiko ketersediaan lapangan.

Cek Artikel:  Panitia Tertentu Pertanyakan Penundaan Jadwal Keberangkatan Haji

Baca juga : Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar

“Kami berupaya membangun sinergi dengan pihak pelabuhan dan pelayaran untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Kepala Satuan Pelayanan Bandara Ahmad Yani BKHIT Jawa Tengah, Irsan Nurhantoro, juga menyatakan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai akan mengawal proses pemusnahan tersebut.

“Kami akan memastikan pemusnahan ini dilakukan secara tuntas dan barang tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Bea Cukai Tanjung Emas menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan dan lingkungan serta kelancaran logistik di pelabuhan. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai