Ilustrasi, penerimna Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: MI/Adi Kristiadi.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melangsungkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2026.
Sejumlah siswa dan orang Sepuh murid pun mulai mencari informasi mengenai status penerima Sokongan pendidikan tersebut, termasuk apakah Anggaran PIP sudah Likuid atau Tetap dalam proses penyaluran.
Pengecekan proses penyaluran secara daring (online) Dapat dilakukan hanya dengan gawai (smartphone). Berikut Langkah mengecek penyaluran PIP Juni 2026.
Langkah cek PIP Kemendikdasmen secara online
Bagi Anda yang Mau mengecek penyaluran PIP secara online, Anda dapat mengeceknya secara langsung melalui portal SIPINTAR Enterprise. Berikut panduannya:
- Akses situs Formal SIPINTAR melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Gulir ke Rendah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data siswa.
- Masukkan hasil perhitungan yang diminta di layar.
- Setelah Segala data terisi, klik tombol “Cek Penerima PIP”, dan sistem secara Mekanis akan menampilkan status penerima PIP di layar Anda.
Daftar penerima PIP
Mengutip laman Formal PIP Kemendikdasmen, berikut sejumlah Golongan yang menjadi prioritas penerima Sokongan pada Juni 2026:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Cita-cita (PKH).
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Peserta didik yang terkena Akibat bencana alam.
- Peserta didik yang Enggak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang Sepuh yang mengalami pemutusan Interaksi kerja (PHK), berasal dari keluarga terpidana, dan Mempunyai lebih dari tiga Keluarga yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Foto: smpn30kotabekasi.sch.id)
Besaran Anggaran PIP 2026
Mengutip informasi di akun Instagram @kemensetneg.ri, cakupan penerima PIP 2026 diperluas hingga jenjang TK/PAUD. Berikut nominal Anggaran PIP yang disalurkan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:
- TK/PAUD dan SD: Rp450 ribu.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta.
Langkah mencairkan PIP lewat ATM
Bagi siswa SMP hingga SMA/SMK yang telah berusia minimal 17 tahun dan Mempunyai kartu ATM aktif dari bank penyalur, pencairan Anggaran Dapat dilakukan secara Berdikari melalui mesin ATM. Berikut panduannya:
- Datangi ATM terdekat dari Letak Anda Demi ini.
- Masukkan kartu ATM sesuai dengan instruksi.
- Pilih menu “Tarik Kontan”.
- Masukkan nominal Doku yang Mau ditarik.
- Ambil Doku dan kartu setelah transaksi selesai.
- Sementara itu, bagi siswa yang Tetap di Rendah 17 tahun dan belum Mempunyai kartu ATM, pencairan dapat dilakukan secara manual melalui teller bank penyalur di kantor cabang terdekat.
