Dilema Penempatan PPPK di KDMP, Pemkot Blitar Khawatir Krisis Pegawai

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Pemkot Blitar khawatir kekurangan pegawai akibat kebijakan penempatan PPPK di KDMP.
  • Pemerintah pusat meminta maksimal tiga PPPK ditempatkan di setiap Koperasi Merah Putih.
  • Pemkot Blitar mengusulkan penempatan cukup satu PPPK per kelurahan.
  • Hingga kini belum Eksis kejelasan terkait tugas dan posisi PPPK di koperasi.

Blitar (Liputanindo.id) – Kebijakan pemerintah pusat terkait penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memunculkan dilema bagi Pemerintah Kota Blitar. Instruksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu roda birokrasi daerah karena jumlah pegawai yang harus dialihkan cukup besar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Berbarengan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara, pemerintah daerah diminta menugaskan maksimal tiga PPPK di setiap Koperasi Merah Putih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, membenarkan adanya instruksi tersebut. Tetapi, Pemkot Blitar langsung mengajukan negosiasi kepada pemerintah pusat terkait jumlah pegawai yang harus ditempatkan.

“Kalau di Kota Blitar koperasinya Eksis 21, puluhan pegawai yang harus kita siapkan. Kami kemarin mencoba menawar kebijakan itu. Pasalnya, Kalau puluhan PPPK ditempatkan di sana, mau Bukan mau Pemkot akan kekurangan pegawai, apalagi Ketika ini posisi kita banyak staf yang sudah pensiun,” ungkapnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Blitar Ketika ini cukup mendesak karena banyak aparatur yang telah memasuki masa pensiun. Kalau kebijakan penempatan PPPK diterapkan penuh, sejumlah sektor pelayanan publik dikhawatirkan akan terdampak.

Sebagai jalan tengah, Pemkot Blitar mengusulkan agar kuota penempatan PPPK dikurangi menjadi satu orang di setiap kelurahan. Langkah itu dinilai lebih realistis agar pembinaan koperasi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan.

Selain persoalan kuota, teknis penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih juga Tetap menyisakan sejumlah ketidakjelasan. Dalam surat edaran tersebut belum dijelaskan secara rinci apakah PPPK yang ditugaskan nantinya bekerja penuh waktu (full-time) atau paruh waktu (part-time).

Pemerintah pusat juga menetapkan standar kualifikasi tertentu bagi PPPK yang akan ditempatkan di koperasi. Salah satunya, pegawai yang diperbantukan wajib Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma 3 (D3).

PPPK dengan jenjang pendidikan di Dasar D3 dipastikan Bukan dapat mengisi posisi di Koperasi Merah Putih.

Meski syarat pendidikan sudah diatur cukup ketat, hingga kini belum Eksis kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPPK tersebut. Pemkot Blitar mengaku Tetap menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah pusat terkait posisi dan peran yang akan dijalankan.

“Kita belum Mengerti nanti perannya sebagai apa, karena di Surat Edaran itu belum Eksis kejelasan spesifik mengenai penempatannya,” tutup Ika. [owi/beq]