Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya Formal mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 pada Senin (8/6/2026).

Langkah hukum tersebut diambil oleh tersangka di Kejaksaan Mulia (Kejagung), Jakarta Selatan, dengan menyatakan kesiapan Kepada membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penyimpangan program strategis nasional tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Kami baru saja dari rutan Kepada mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC,” kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengajuan status hukum ini merupakan Figur sikap kooperatif kliennya Kepada membuka tabir perkara secara terang benderang. Sony Sonjaya menyatakan enggan menanggung beban hukum sendirian atas tindakan yang diduga melibatkan banyak pihak lain.

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita Mau mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali Kembali kita bukan menghindar,” tutur Krisna Murti.

Menurut keterangan kuasa hukum, Sony Sonjaya sudah mulai membeberkan nama-nama oknum yang diduga ikut menyalahgunakan Biaya dan wewenang dalam proyek ini. Jumlah nama yang diidentifikasi sejauh ini telah mencapai puluhan orang.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap Kembali pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu,” Jernih Krisna Murti.

Pihak pengacara menambahkan bahwa terdapat banyak oknum yang menjabat sebagai Person in Charge (PIC) di lapangan yang diduga melakukan penyimpangan terhadap alokasi titik proyek serta Biaya yang telah didistribusikan oleh kliennya.

“Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Rupanya yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lampau mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Matang uangnya masuk ke mereka Sekalian, tapi dibebankan kepada klien kita?” ungkap Krisna Murti.

Selain menyasar peran para pelaksana lapangan, tersangka juga berencana Kepada membuka Berkas dan informasi terkait adanya dugaan penggelembungan harga serta penyimpangan dalam proses tender pengadaan berbagai fasilitas penunjang di BGN.

“Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, Lampau IT, kemudian tablet, Lampau Terdapat pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar Kembali dan dipastikan klien kami Kagak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” pungkas Krisna Murti.

Sebelum pengajuan JC ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka Istimewa dalam perkara korupsi ini, Adalah Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses Pembuktian portal Kenalan BGN agar yayasan Punya mereka tetap lolos kelayakan dan terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang menerima Kategori Biaya miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik Kejagung juga mengendus adanya markup harga dalam realisasi pengadaan barang berupa 21.801 unit motor listrik senilai sekira Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.