Andrie Yunus: Bagaimana kelanjutan pascavonis pengadilan militer?

Andrie Yunus

Pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis Kepada empat tentara yang terlibat dalam penyerangan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan penjara di Dasar 5 tahun serta pemecatan—bagi dua di antaranya. Di lain sisi, putusan praperadilan terkait kasus ini juga telah terbit.

Permohonan praperadilan diajukan Tim Advokasi Kepada Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Andrie Yunus, merespons pelimpahan berkas penyelidikan yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir Maret Lampau.

Peralihan tersebut lantas menjadi pintu pembuka terselenggaranya peradilan militer yang kini telah Tamat di babak akhir dengan pemberian vonis.

Dalam amar putusannya, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian Kepada melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus demi terciptanya “kepastian hukum.”

Dua advokat hukum yang dihubungi BBC News Indonesia menegaskan bahwa vonis dari pengadilan militer Tak Mekanis menghentikan penyidikan di ranah kepolisian mengingat putusan praperadilan menyatakan hal demikian. Di samping itu, terduga pelaku tak berhenti di lingkaran militer.

Intervensi TAUD menyebutkan terdapat belasan orang—termasuk sipil—yang disinyalir ikut serta dalam “percobaan pembunuhan” terhadap Andrie Yunus.

“Jangan Tamat dengan adanya putusan peradilan militer ini kemudian menutup kasusnya rapat-rapat dan kemudian Tak berhasil menyentuh para pelaku sesuai dengan rantai komando,” terang salah satu perwakilan TAUD.

Dosen hukum di Universitas Gadjah Mada menilai peradilan militer Pandai dicegah apabila Mahkamah Akbar “konsisten mengupayakan kepastian hukum”.

“Realitanya, terjadi dualisme yurisdiksi yang bekerja, peradilan militer melawan peradilan Standar,” tandasnya.

Vonis atas pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dipandang memperlihatkan “kerusakan sistemik dalam pilar negara hukum Indonesia yang demokratis,” tambah dosen tersebut.

Alasannya, “publik dihadapkan pada pola-pola impunitas yang kian terstruktur melalui peradilan militer”.

“Ini bukan saja kemunduran,” tukasnya.

Bagaimana posisi putusan praperadilan?

Di hadapan Komisi III DPR RI, Direktur Reserse Kriminal Standar (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa berkas penyidikan Andrie Yunus sudah dipindahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Waktu itu, Polda Metro Jaya beralasan “belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil” sehingga pengusutannya lebih sesuai Kalau dikerjakan militer. Kritik dari sejumlah organisasi sipil nyatanya Tak mengubah keputusan dalam peralihan yang Eksis. Peradilan militer tetap berjalan.

Di berbagai kesempatan, Tim Advokasi Kepada Demokrasi (TAUD) menyampaikan ketidakcocokannya dengan peradilan militer.

Pada sidang pertama tertanggal 29 April 2026, misalnya, TAUD menyebut dakwaan yang disusun Oditur Militer “Tak lengkap, Tak Terang, dan Tak cermat.” Poin ini, TAUD meneruskan, ditunjukkan dari bermacam keganjilan.

TAUD mencontohkan surat dakwaan yang memaparkan para terdakwa mengenal Andrie Yunus kala protes revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada Maret 2025. Persoalannya, Tak dijelaskan bagaimana serta dalam konteks apa mereka saling berkenalan.

Andrie Yunus

Sejak awal, TAUD berpandangan penyiraman air keras Andrie Yunus harus diadili di peradilan Standar. Serangan terhadap Andrie Yunus, TAUD menggarisbawahi, “sama sekali Tak Mempunyai keterkaitan dengan tugas, fungsi, maupun kepentingan militer.”

“Pembangunan kasus ini bukan Daerah atau yurisdiksi dari peradilan militer, melainkan peradilan Standar, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya Eksis keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer,” papar Personil TAUD sekaligus Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, Rabu (10/06).

Keyakinan TAUD kian menguat dengan lahirnya vonis Kepada keempat terdakwa yang mereka definisikan “sekadar sandiwara maupun formalitas” demi “melindungi institusi TNI.”

Keempat terdakwa dihukum pidana penjara tak Tamat 5 tahun, dengan paling lelet yakni 3 tahun. Dari empat orang, yang dipecat Hanya dua di antaranya. Tuntutan Oditur Militer, sebelumnya, bahkan tak menyinggung pemecatan. Sekalian tersangka berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Proses peradilan militer, TAUD menyimpulkan, mempertontonkan betapa “Harkat dari institusi TNI” lebih Krusial dibandingkan “akuntabilitas suatu tindak pidana.”

Berangkat dari situasi itu, TAUD menyodorkan permohonan praperadilan dengan maksud agar penyidikan atau penyelidikan oleh kepolisian Maju dilangsungkan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun mengabulkan permintaan TAUD.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan kasus Andrie Yunus menggambarkan kekacauan proses hukum. Pasalnya, sambung Asfinawati, peradilan militer Lagi saja diteruskan walaupun putusan praperadilan telah dikeluarkan.

“Harusnya, minimal, menangguhkan dan menghentikan persidangan [militer],” ucapnya Begitu dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (10/06).

Asfinawati berargumen putusan praperadilan lebih dulu dirilis ketimbang vonis pengadilan militer. Kasus Andrie Yunus yang disidangkan di peradilan militer, di lain sisi, berasal dari pelimpahan perkara dalam cakupan kewenangan pengadilan negeri.

“Artinya, peradilan militer harus ikut putusan praperadilan,” imbuhnya.

TAUD sempat menyerahkan surat putusan praperadilan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta supaya TNI menyudahi proses sidang terhadap empat pelaku penyiraman air keras. Surat diterima, tapi desakan TAUD Tak direspons secara konkret.

Andrie Yunus

Advokat hak asasi Mahluk (HAM), Gina Sabrina, menuturkan proses persidangan yang melekat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus Lagi menggunakan kerangka berpikir dari sisi militer.

Padahal, Gina melanjutkan, kesempatan Kepada membawa para pelaku ke ruang-ruang sipil dimungkinkan dengan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, tepatnya di pasal 170 yang membahas ihwal koneksitas (menghubungkan dua peradilan).

“Bahwa ketika tindak pidana itu dilakukan oleh sipil dan militer, maka dia diproses dan diadili di peradilan Standar. Nah, pertanyaannya, mau enggak si hakim memakai KUHAP baru dalam proses ini?” tanya Gina tatkala diwawancarai BBC News Indonesia, Rabu (10/6).

Sejauh pengamatan Gina, hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dalam menuntaskan kasus Andrie Yunus, mengacu pada paradigma selama belum terdapat revisi Undang-Undang Peradilan Militer, maka segala tindak pidana yang dilakukan tentara diusut melalui mekanisme militer.

Implikasi dari sikap tersebut melahirkan beberapa “pengabaian” yang bersifat krusial menyoal penyerangan Andrie Yunus.

Terdakwa kasus Andrie Yunus

Pertama, hakim, Gina menuturkan, Tak berani mengambil terobosan-terobosan penafsiran terkait pasal yang dibebankan. Alih-alih menerapkan pasal percobaan pembunuhan, hakim militer Malah memilih penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Tak mengherankan kalau pada akhirnya vonis yang diketok amat ringan: penjara kurang dari 5 tahun.

“Sebenarnya kalau aparat penegak hukumnya serius, oditur militernya serius, dia Pandai menggunakan pasal berlapis yang lebih berat dengan Pembangunan kasus hari ini. Tapi, dia Tak melakukan itu,” tambah Gina.

Kedua, pengadilan militer seolah menutup mata atas penambahan serta skenario terduga tersangka di luar yang sudah diputuskan. Peradilan militer berkukuh penyerangan kepada Andrie Yunus hanya ditempuh oleh empat orang.

Gina mengatakan penelusuran TAUD menunjukkan mereka yang dituding turut serta dalam penyiraman air keras menyentuh belasan orang.

Mereka berperan dalam memantau, menguntit, hingga mengondisikan. TAUD menegaskan serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk operasi intelijen yang terstruktur.

TAUD

Berangkat dari kondisi itu, Gina menyimpulkan peradilan militer “Tak serius dalam menangani, memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini”

Peradilan militer, Gina menjabarkan, terlampau menyederhanakan apa yang dialami Andrie Yunus dengan tindak pidana penganiayaan Normal.

“Karena dari awal dia memang sudah mengonstruksikan dengan pasal-pasal yang ringan, sehingga Tak heran ketika vonisnya rendah,” tuturnya.

“Pasal-pasal itu Tak kemudian dicoba dibuat berlapis, menggabungkannya sesuai dengan Intervensi fakta dan juga Akibat terhadap korban.”

Bagi Gina, Kesempatan Kepada membuka kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus Lagi terbuka Asal Mula putusan praperadilan meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan.

Kini bola berada di kaki polisi. Gina mendesak kepolisian, utamanya Polda Metro Jaya, Tak menepis hasil sidang praperadilan. Kepolisian mesti mengejar sekaligus membuka partisipasi pihak-pihak dari Golongan sipil dalam penyerangan Andrie Yunus, Tak terkecuali siapa yang memerintahkannya.

Gina mengingatkan kepolisian Kepada Tak mengulangi preseden, manakala “tarik-menarik secara politik” dengan TNI terasa kuat di masa-masa awal tragedi pelanggaran hukum ini mencuat ke permukaan.

“Kalau Lagi ingat kilas balik dulu ketika pengumuman, tiba-tiba Mabes [Markas Besar] TNI mengumumkan lebih dulu soal pelaku penyiraman air keras,” ujar Gina.

“Dari situ, Eksis indikasi Polri seperti wait and see. Mereka mencoba jangan Tamat Eksis gesekan yang lebih keras.”

Polda Metro Jaya mengklaim proses penyidikan kasus Andrie Yunus Lagi bergulir. Dalam korelasinya dengan pelimpahan berkas ke TNI, Polda Metro Jaya memastikan itu bukan usaha menghentikan perkara; bagian dari koordinasi antara sesama penegak hukum.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengaku Maju memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga mengerahkan kerja-kerja laboratorium forensik.

Ditambah pula, Polda Metro Jaya menjabarkan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belum pernah dikeluarkan.

‘Dualisme peradilan’

Dosen Hukum Hak Asasi Mahluk (HAM) di Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menyebut putusan pengadilan militer “sama sekali Tak mengejutkan”.

Sejak dimulainya persidangan, narasi yang berkembang ialah sangat anti dengan hak asasi Mahluk serta Tak peka terhadap persoalan kekerasan, “apalagi impunitas,” tambahnya.

Herlambang mengkritik bahwa hakim dalam persidangan tak sedang menegakkan prinsip judicial independence, atau kemandirian kekuasaan kehakiman, karena proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke militer dipaksakan.

Putusan praperadilan, sambung Herlambang, Semestinya Pandai menghentikan persidangan di institusi militer.

“Mengapa dihentikan? Karena peradilan militer tak relevan menyidangkannya,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (10/06).

Andrie Yunus

Begitu ini, publik, menurut Herlambang, dihadapkan pada pola-pola impunitas yang semakin sistematis lewat peradilan militer. Keadaan itu, Herlambang berpendapat, bukan sekadar Persona kemunduran, melainkan kerusakan hukum yang menopang pilar demokrasi di Indonesia.

“Bagaimana publik percaya peradilan militer dalam situasi Begitu ini, bila kasus percobaan pembunuhan Andrie Yunus Rupanya berujung ke impunitas,” imbuhnya.

Herlambang menyampaikan bahwa kondisi pemburukan serta ketidakpercayaan atas sistem pengadilan dapat dicegah andaikan Mahkamah Akbar (MA) lugas dalam menyediakan kepastian hukum.

“Kekhawatiran terbesar adalah kendali politik kekuasaan yang mengintervensi proses penegakan hukum peradilan terlalu jauh,” tukas Herlambang.

Realitanya, Herlambang menerangkan, terjadi dualisme yurisdiksi yang bekerja: peradilan militer “melawan” Standar.

Mahkamah Akbar Semestinya memberikan kebijakan dalam menangani dualisme itu. Ini lantaran keduanya bernaung di Dasar payung Mahkamah Akbar. Tak Eksis otoritas lain “yang lebih berwenang selain Mahkamah Akbar” Kepada mengetatkan hukum peradilan “yang menghadirkan kepastian,” tutur Herlambang.

Jalan keluarnya, Herlambang menawarkan ide, ialah dengan Mahkamah Akbar merilis fatwa. Pengertian fatwa yakni pendapat atau pertimbangan hukum dari Mahkamah Akbar kepada pihak manapun Berkualitas itu lembaga negara maupun jajaran peradilan di bawahnya.

Dengan munculnya fatwa, harapannya, sengkarut siapa yang berwenang menyelesaikan perkara melibatkan militer dan korbannya sipil Pandai diurai secara terang.

“Tujuannya menghindari ketidakpastian hukum,” katanya.

“Kita Sekalian Tak berharap terjadi pembusukan peradilan akibat politisasi kekuasaan, apalagi dalam sirkuit impunitas.”

Andrie Yunus

Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Suwartono, beranggapan ruang impunitas di pengadilan militer disumbang oleh bentuk atau desain dari pengadilan militer itu sendiri.

Rahadian menjelaskan bahwa dalam pengadilan militer, paradigma yang dipakai yakni “disiplin komando terhadap institusi militer.”

Maksud “disiplin” di sini, Rahadian melanjutkan, Tak kelewat menjadi permasalahan ketika yang diusut berkaitan dengan urusan internal mereka, seperti desersi—meninggalkan tugas atau jabatan tanpa izin.

Nah, kejahatan desersi itu menjadi ranah peradilan militer karena Tak dimiliki oleh pidana publik, pidana Standar, karena memang masyarakat sipil Tak terikat dengan konsep loyalitas sebagaimana militer,” Terang Rahadian kepada BBC News Indonesia.

Tetapi, Begitu muncul kasus kejahatan seperti yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, maka prioritasnya adalah bukan Tengah peradilan militer, melainkan peradilan Standar, Rahadian menuturkan.

Alasannya, tindakan tersebut tergolong pidana Standar dan korbannya sendiri ialah Anggota sipil—bukan di lingkup tentara.

Andrie Yunus

Usaha Kepada mereduksi impunitas di tubuh militer telah dilaksanakan koalisi sipil di Dasar payung Tim Advokasi Kepada Reformasi Sektor Keamanan.

Sejak 2025, mereka mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang TNI. Salah satu poin yang disorot Merukapan keberadaan peradilan militer.

Koalisi berargumen bahwa pangkal impunitas di tubuh militer berasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di UU TNI, tepatnya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), klausul tersebut tetap dipertahankan.

Secara garis besar, pasal ini menjelaskan selama belum Eksis aturan terbaru mengenai peradilan militer, tindak pidana oleh Personil TNI Lagi diurus peradilan militer.

“Tapi, proses politik Kepada melakukan pembaharuan terhadap UU Peradilan Militer Tak kunjung dilakukan,” catat koalisi sipil.

Implikasi dari keadaan itu, koalisi sipil meneruskan, adalah “masuknya seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer ke dalam kewenangan absolut peradilan militer.”

“Tanpa Menyantap apakah tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana militer atau tindak pidana Standar,” imbuh koalisi.

Selain mengakibatkan dilanggarnya prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law), sambung koalisi, eksistensi peradilan militer membikin “upaya penegakan hukum dan keadilan pada beberapa aspek menjadi Tersendat.”

Permohonan uji materiil UU TNI, per hari ini, Lagi berlangsung. Dalam Berkas setebal 53 halaman yang diajukan koalisi sipil kepada MK, yang memuat berbagai pandangan Formal, di bagian paling atas termaktub nama-nama advokat yang berkontribusi.

Andrie Yunus salah satunya.