Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar menyatakan tengah mempelajari permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Sembari mencocokkan permohonan tersebut dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan surat permohonan JC dari Sony telah diterima oleh penyidik dan Demi ini sedang dalam tahap telaah.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” kata Syarief melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, belum Eksis batas waktu tertentu bagi penyidik Buat menentukan sikap atas permohonan tersebut. Penyidik Lagi akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Tak Eksis, kita pelajari dulu Lalu kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar Syarief.
Pernyataan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang telah menjerat Sony Sonjaya Berbarengan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan keinginan menjadi justice collaborator Demi menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 4 Juni 2026.
Menurut dia, Sony Ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang diusut.
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator,” kata Krisna.
Ia menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena kliennya Ingin memberikan keterangan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga Mempunyai peran dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sony Sonjaya Berbarengan mantan pejabat BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai Kenalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang Tak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran Bonus operasional SPPG yang diberikan BGN sebesar Rp6 juta per hari. Ketiga tersangka Demi ini menjalani penahanan selama 20 hari Buat kepentingan penyidikan.
