Jember (Liputanindo.id) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak pemerintah Buat membentuk Komisi Disabilitas Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Komisi Daerah Disabilitas (KDD) adalah lembaga nonstruktural independen yang dibentuk dengan surat keputusan Bupati Jember, dengan periode kepengurusan tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali dalam satu kali masa kerja.
Apabila mengacu pada Pasal 187 ayat 5, KDD Semestinya dibentuk paling Pelan dua tahun sejak perda tersebut diundangkan. Tetapi hingga Ketika ini, komisi itu belum juga terbentuk.
“Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk, karena jantung dari permasalahan kita Eksis di komisi daerah. Kita enggak Dapat bekerja sendiri tanpa KDD dan di sini dibutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja,” kata Sekretaris Komisi D, Indi Naidha, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jember, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan perda itu, koordinasi dan komunikasi tentang Penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilaksanakan oleh lembaga pemerintah daerah, organisasi sosial, dan masyarakat melalui Komisi Daerah Disabilitas tersebut.
Susunan keanggotaan KDD paling kurang terdiri atas unsur pemerintah daerah, penegak hukum, unsur organisasi atau lembaga swadaya masyarakat penyandang disabilitas yang berbadan hukum di Daerah Jember, Ahli atau akademisi di bidang disabilitas yang Mempunyai kompetensi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.
KDD berfungsi memediasi komunikasi dan informasi dari penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah atau sebaliknya, menerima pengaduan penyandang disabilitas yang mengalami kasus diskriminasi, dan menindaklanjuti aduan dari penyandang disabilitas.
KDD juga bertugas memberikan usulan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD Jember dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Komisi ini juga mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat dalam pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas. Mereka menerima, menampung, dan menganalisis pengaduan serta mengoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau nonlitigasi.
KDD menyalurkan aspirasi penyandang disabilitas kepada pihak-pihak terkait dan membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak Buat mengembangkan program-program yang berkaitan dengan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wahyu Prayudi Nugroho, Personil Komisi D dari PDI Perjuangan, menyebut Tak Eksis iktikad Berkualitas Buat melaksanakan regulasi tersebut. “KDD sebenarnya ranah Dinas Sosial. Pergantian pemimpin (kepala daerah) dan segala macamnya, saya rasa bukan Argumen yang Akurat,” katanya.
Alfian Andri Wijaya, Personil Komisi D dari Gerindra, mengatakan sejak Pelan sudah mengingatkan pembentukan KDD, Tetapi tak juga dilaksanakan. Dia berharap parlemen dan organisasi perangkat daerah mengingatkan bupati Buat segera membentuknya.
“Dinsos, Disnaker, Dinkes, dan Bappeda sangat berperan Krusial dalam Komisi Disabilitas ini. Begitu juga masyarakat sipil, akademisi, LSM, lembaga advokasi hak asasi Insan, termasuk mahasiswa,” kata Alfian.
Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, Personil Komisi D dari Golkar, berharap keberadaan KDD Dapat menyatukan organisasi-organisasi disabilitas di Jember. “Komda ini memang yang diharapkan oleh seluruh penyandang disabilitas. Ketika Eksis Komda (KDD), bukan hanya sebagian kecil yang berperan di situ. Ini Buat kepentingan Berbarengan seluruh disabilitas,” katanya.
Achmad Dhafir Syah dari Partai Keadilan Sejahtera heran dengan Tak dijalankannya Perda Nomor 7 Tahun 2016. “Mana mungkin perda sudah ditetapkan dan disahkan 10 tahun Lampau hanya jadi pajangan. Di situ sudah diamanahkan, Jernih tertuang, pembentukan Komisi Disabilitas Daerah,” katanya.
“Kalau Tak mau diterapkan dan dilaksanakan, buat apa susah-susah dibahas? Ini menjadi otokritik juga. Saya sudah menyampaikan di periode 2019-2024 kemarin,” kata Dhafir. [wir/kun]
