Menkum: Sistem layanan pengalihan merek bakal terintegrasi Dukcapil

Menkum targetkan pendaftaran merek selesai 30 hari dengan AI

Dengan demikian, Demi mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti Niscaya prosesnya akan Segera

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sistem layanan pascapermohonan merek nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Disebutkan bahwa sistem itu merupakan bagian dari pengembangan yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

“Dengan demikian, Demi mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti Niscaya prosesnya akan Segera,” tutur Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam program Niscaya Eksis Solusi di Jakarta, Jumat.

Dia menuturkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu benda yang Bukan berwujud sehingga diperlukan sebuah regulasi Demi memberi kepastian hukum, terutama kepada Ahli waris.

Karena itu, kata dia, diperlukan sistem yang sangat Berkualitas, yang sementara ini sedang dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) Demi diintegrasikan ke dalam suatu sistem.

Supratman memperkirakan pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026, sistem tersebut akan rampung dan berjalan dengan Berkualitas.

“Jadi sekali Kembali saya Minta pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini Bukan Eksis kepentingan apa-apa selain Demi memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka Demi memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak,” ucap dia.

Adapun Kemenkum sedang mengembangkan sistem Spesifik agar layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara terbuka kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan Demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengalihan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Keterbukaan informasi tersebut merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah setelah sebelumnya sukses menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan serta layanan pengajuan merek yang rampung maksimal 6 bulan.

Seluruh layanan nantinya disatukan ke dalam sistem terpadu SuperApps Kementerian Hukum Demi menyederhanakan kebutuhan hukum masyarakat dalam satu genggaman.