Tiffany & Co. Foto: dok Instagram.
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tagihan kepabeanan yang harus dibayar oleh Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar akan Anjlok tempo pada akhir Juni 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan proses audit terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut sudah selesai.
“Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung Demi pengusaha yang Ingin berusaha Taat kan,” kata Nirwala Begitu ditemui di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kepabeanan sebesar Rp97,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Denda administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan lainnya Sekeliling Rp18,99 miliar yang mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak Pendapatan (PPh).
“Anjlok temponya akhir bulan ini,” ujar dia singkat.

Gerai Tiffany & Co kembali beroperasi
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi. Pembukaan segel dilakukan setelah audit kepabeanan rampung dan Tak Eksis Kembali kebutuhan Demi menutup akses ke gerai tersebut.
Tiga gerai tersebut berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia setelah pihak perusahaan menyatakan kesanggupan Demi memenuhi kewajiban kepabeanan yang ditetapkan pemerintah.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen Demi mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya.
Tiffany & Co sebelumnya dikenai tindakan penyegelan oleh DJBC terkait pelanggaran impor barang yang belum diberitahukan serta belum diselesaikannya kewajiban kepabeanan.
Pihak Tiffany & Co sendiri telah menyatakan kesanggupan Demi memenuhi seluruh kewajiban tersebut, termasuk pembayaran Denda administratif yang dikenakan.
